Pengeboran di Dekat Pemukiman Warga Kota Pekanbaru Ditolak Warga, SKK Migas Tunggu Hasil Tes Lab PT Northern Yamano

Rabu, 11 April 2018 - 12:25:12 wib | Dibaca: 4327 kali 
Pengeboran di Dekat Pemukiman Warga Kota Pekanbaru Ditolak Warga, SKK Migas Tunggu Hasil Tes Lab PT Northern Yamano

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Pihak Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk Pengembangan Wilayah Kerja Migas di Blok East Pamai menyatakan akan menunggu hasil uji laboratorium PT Northern Yamano. Northern Yamano selaku operator Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dikontrak oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk Pengembangan Wilayah Kerja Migas di Blok East Pamai.

 
"Sebagai informasi bahwa KKKS Northern Yamano akan melakukan tes laboratorium untuk mengecek baku mutu lingkungannya. Nantinya dengan hasil lab ini bisa dilihat apakah masih sesuai standar yang ditetapkan, apa saja material/unsur didalamnya sehingga bisa ketahuan apakah dari minyak bumi atau bukan" kata M Rochaddy Humas Perwakilan SKK Migas Sumbagut ini kepada GAGASAN Rabu (11/4/2018).
 
Hal ini ia sampaikan menanggapi beredarnya video yang diunggah di akun media sosial Youtube. Dimana didalam video tersebut pengeboran yang dilakukan oleh Northern Yamano, selain ditolak warga Jalan Singosari di lingkungan RT 03/RW 01, perusahaan tersebut diduga mencemari air milik warga.
 
Selain itu juga disebutkan adanya pelanggaran izin soal AMDAL (Analisis dampak lingkungan).
 
Informasi yang berhasil dirangkum, warga yang terdampak dari operasi pengeboran minyak bumi, sebelumnya sudah menyampaikan keberatan dan melakukan penolakan. Namun pihak SKK Migas Sumbagut tetap mengeluarkan izin.
 
Dilansir dari beritariaucom, kegiatan eksplorasi ini juga mendapat rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Kegiatan Eksplorasi Migas Pemboran Sumur Falah 01 dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru dengan nomor : 660.1/BLH/UKL-UPL/56/2016 tertanggal 27 Desember 2016.
 
Yang dikuatkan dengan izin Lingkungan dari Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru bernomor Kpts.800/BLH/TL-AMDAL/95 tanggal 27 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Eksplorasi Pemboran Sumur Falah 01 oleh PT Nothern.
 
Selanjutnya, pada 20 Juni 2017 lalu, Walikota Pekanbaru Firdaus MT mengeluarkan izin dengan nomor 555/1103-DPMPTSP/2017 pada 20 Juni 2017  tentang Izin Prinsip Pengeboran Sumur Eksplorasi Falah 01 kepada PT Nothern.
 
Sementara itu pihak PT Nothern Yamano Technology Oil Resources melalui Humas Joni ketika dihubungi oleh GAGASAN Rabu (11/4/) belum memberikan jawaban terkait unggahan video di akun Youtube tersebut hingga berita ini dilansir.
 
Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA