Nursal menambahkan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, tetapi belum bisa mendapatkan KTP-El secara fisiknya, maka kepada mereka dapat diberikan Surat Keterangan Perekaman.
"Selama tahun 2018 ini, disdukcapil kab inhil sudah mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebanyak 2.641 buah, dengan rincian dibulan Januari 949 bh, februari 785 bh, Maret 533 bh dan di bulan Maret sampai dengan tanggal 13 yang lalu sudah tercatat 374 buah"ujar Nursal
Hal tersebut sesuai dengan penegasan dari dirjen Dukcapil melalui suratnya nomor 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 yang lalu, bahwa Surat keterangan perekaman dapat diberikan sebagai pengganti KTP-El sejauh wajib KTP tersebut sudah melakukan perekaman data dirinya dan sudah tercatat di data base sistem administrasi kependudukan.
"Kita sangat berharap dengan semua pihak, mari kita sama-sama menghimbau dan memotivasi masyarakat kita bagi yang belum melakukan perekaman data dirinya, agar segera melakukan perekaman dengan syarat hanya mempersiapkan foto copy KK,"ujar nursal
Apalagi kita sebentar lagi akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pilkada Gubernur Riau dan Pilkada Bupati Inhil pada tanggal 27 Juni 2018, dimana KTP-El atau Suket merupakan persyaratan untuk dapat ikut berpartisipasi dalam momen pesta demokrasi tersebut.
" Berharap melalui RT, RW, Kepala Dusun, Pak Lurah, pak Kades dan pak Camat serta semua pihak yang tidak dapat kami sebut satu persatu untuk memotivasi masyarakat kita dan selanjutnya memberikan informasi kepada pihak disdukcapil andai masih ada warga masyarakat kita yang sudah wajib KTP tapi belum melakukan perekaman sehingga kita bisa dengan segera menurunkan tim ke lokasi tersebut"tutup nursal.