GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu mengamankan laki-laki berinisial berusia 31 tahun pada Selasa 22 Mei 2018. AM warga Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Data yang diterima
GAGASAN dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AM diamankan Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu setelah aparat mendapat informasi keberadaan pelaku dirumahnya. Ia ditangkap oleh polisi sekitar pukul 02.00 Wib dirumahnya.
Ditangkapnya AM ini berdasarkan laporan polisi oleh Orang Tua korban pada Sabtu, 17 Maret 2018, sekira pukul 01.00 Wib bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yoserizal melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu melakukan penangkapan terhadap AM yang diduga pelaku.
Dan kemudian AM dibawa ke Polsek Pasir Penyu guna proses lebih lanjut.