DPRD Riau Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum Kepada PT Adei Plantation

Rabu, 30 Mei 2018 - 16:10:00 wib | Dibaca: 3534 kali 
DPRD Riau Pertanyakan Komitmen Penegak Hukum Kepada PT Adei Plantation
H. Sugianto SH, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - H. Sugianto SH, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mempertanyakan penegakan hukum terhadap PT Adei Plantation and Industry, karena dinilai masih semena-mena terhadap peraturan di negara Indonesia.
 
"PT Adei bersama anak perusahaanya yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak taat dengan hukum, sederetan kasus hukum serta kejahatan kehutanan dan perkebunan yang terjadi di PT Adei dan anak perusahaanya seolah-olah kebal dengan hukum" ungkap Sugianto kepada GAGASAN Selasa (29/5/2018).
 
Tidak patuhnya terhadap hukum yang berlaku, PT Adei terang Sugianto lagi, mengakibatkan kerugian negara, mulai pengrusakan Ekosistim alam sungai, menanam diluar Hak Guna Usaha (HGU), menanam di areal transmigrasi yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
 
"Dan masih banyak sederet kasus seolah dibiarkan dan selalu luput dari mata hukum, baik hukum Perdata, Pidana, maupun hukum dagang di dunia nasional dan internasional" ujarnya.
 
Dicontohkan Sugianto ketika petinggi perusahaan di vonis dalam 1 perkara dan terbukti bersalah tidak taat dengan hukum dan malah kabur ke Malaysia negara diasal pemilik PT Adei.
 
"Jika penegakan bener-bener dilakukan buat PMA yang nakal seperti PT Adei dan anak perusahaanya mungkin akan menjadi contoh yang baik di negeri ini" tukasnya.
 
Sugianto mencontohkan kembali, satu kasus di anak perusahaa PT Adei, yakni PT Safari Riau.
 
"Mereka mempunyai izin HGU cuma 2500 hektar, kemudian menanam 5000 hektar dan kemudian lagi berupaya melepaskan lahan 1000 hektar yang sampai saat ini tidak ada satu surat pun terbit tapi aktivitas sudah mereka lakukan," terangnya.
 
"Kalau kita tarik ke kacamata hukum sangat melanggar karena mengelola perkebunan di luar perizinan, disegi kacamata dagang mereka sudah melanggar perjanjian ekspor, di segi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan RSPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) mereka harusnya tidak lolos dan dianggap minyaknya itu ilegal karena berasal dari kawasan diluar perizinan" terang Sugianto.
 
Menurut Sugianto, masih banyak lagi deretan kesalahan PMA di anak perusahaan PT Ade satu diantarnya PT Safari Riau yang harus ditelusuri oleh penegak hukum.
 
Loading...
BERITA LAINNYA