GAGASANRIAU.COM , PEKANBARU — Organisasi Jaringan Kerja Penyelamata Hutan (Jikalahari) menilai kinerja Badan Restorasi Gambut (BRG) termasuk Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) Provinsi Riau merestorasi gambut tidak menunjukkan percepatan pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Akibatnya kawasan gambut prioritas BRG kembali bermunculan hotspot dan kebakaran hutan dan lahan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada
Gagasan.
Made memaparkan bahwa pada 2018, hotspot kembali muncul di Riau dan berada di areal prioritas restorasi BRG. Data Jikalahari melalui pantauan satelit Terra-Aqua Modis sejak Januari – Agustus 2018 terdapat 963 titik hotspot di area prioritas restorasi BRG dan dengan confidence sekitar 70 persen ada 296 titik berpotensi menjadi titik api.
Hotspot muncul di kelas prioritas restorasi pasca kebakaran 2015 sebanyak 49 titik dan 20 diantaranya berpotensi menjadi titik api. Di kelas prioritas kubah gambut berkanal ada 530 hotspot dan 129 diantaranya berpotensi menjadi titik api. Untuk kawasan kubah gambut tidak berkanal muncul 216 hotspot dan 115 diantaranya berpotensi menjadi titik api.
Sedangkan di areal prioritas restorasi gambut berkanal ada 168 hotspot dan 32 diantaranya berpotensi menjadi titip api. Data BPBD, kebakaran di Riau sepanjang Januari – Juli 2018 telah menghanguskan lahan seluas 2.445 ha.
Sepanjang Januari – Juli 2018, ada 1.139 hotspot di Riau.
Dengan confidence sekitar 70 persen ada 343 titik yang berpotensi menjadi titik api. Hotspot terlihat berada di areal korporasi, kawasan gambut dalam, areal konservasi dan moratorium.
Dipaparkan Made, di areal korporasi, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Satria Perkasa Agung, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Rimba Rokan Perkasa dideteksi terbanyak muncul hotspot. Hotspot-hotspot ini bermunculan di kawasan gambut dengan kedalaman rata-rata 1 meter hingga melebihi 4 meter.
Selain itu juga diungkapkan Made, berdasarkan data BPBD, total luas kebakaran kawasan hutan dan lahan di Riau sepanjang Januari - Juli 2018 mencapai 2.445 ha. Kebakaran terluas terjadi di Kepulauan Meranti sekitar 938, 31 ha, Dumai 389,5 ha, Bengkalis 389 ha, Rokan Hilir 265,25 ha, Indragiri Hulu 133,5 ha, Siak 131,5 ha, Pelalawan 90,5 ha, Pekanbaru 44,6 ha, Indragiri Hilir 37 Ha dan Kampar 22,75 ha1.
“Kebakaran terus terjadi karena tidak ada pengawalan dan pengawasan dari BRG ataupun TRGD di areal prioritas restorasi, bahkan di areal paska kebakaran besar pada 2015 lalu,” kata Made Ali. “Untuk TRGD sendiri, sejak dibentuk tidak jelas apa saja yang sudah dilakukan dalam merestorasi gambut di Riau.” tegas Made.
Padahal kata Made, TRGD memiliki anggaran operasional sebesar Rp 49,8 miliar di APBN 2018 untuk penggunaan fisik dan pemberdayaan masyarakat" ujar Made.
Diuraikan Made, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, BRG menargetkan akan restorasi 2 juta hektar lahan selama 5 tahun. Target capaian pertahun direncanakan 30 persen pada 2016, 20 persen pada 2017, 2018, 2019 dan 10 persen pada 2020.
Untuk Riau, target pemulihan gambut 942.046 ha, terluas di Kabupaten Kepulauan Meranti3 . Dari 942.046 ha kawasan yang akan di restorasi BRG, pada 2016 seharusnya BRG sudah merestorasi sekitar 270 ribu ha (30%), 2017 – 2019 masing-masing sekitar 180 ribu ha (20%) per tahun dan pada 2020 sekitar 90 ribu ha (10%) di Riau.
Pada 2016 belum ada target restorasi yang tercapai. Pada 2017, BRG baru berhasil merestorasi 27 ribu ha lahan dan menargetkan akan merestorasi 140 ribu hektar pada 2018. “Dari 2016 sampai saat ini, BRG baru merealisasikan 27 ribu ha atau 3 persen dari target restorasi di Riau. Wajar kalau gambut kembali terbakar di areal prioritas restorasi BRG karena TRGD tidak bekerja,” kata Made Ali.
Kemudian lanjut Made, pada 31 Maret 2016, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menerbitkan SK Kpts.350/III/2016 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubri Nomor Kpts.539/V/2016 tentang Tim Restorasi Gambut di Provinsi Riau.
Lalu pada 11 Desember 2017 menerbitkan SK perubahan dengan Nomor Kpts.931/XII/2017 yang menjelaskan tugas TRGD serta keanggotaan TRGD. Pada hakikatnya, TRGD bertugas mendukung pelaksanaan kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) di daerah.