Terbukti Bersalah, PT Triomas FDI Divonis Rp.1 Milyar Dan Ganti Kerugian Perbaikan Lahan Rp13 M

Jumat, 28 September 2018 - 14:09:01 wib | Dibaca: 3259 kali 
Terbukti Bersalah, PT Triomas FDI Divonis Rp.1 Milyar Dan Ganti Kerugian Perbaikan Lahan Rp13 M
Terdakwa Supendi mewakili PT Triomas FDI berbaju batik usai menjalani sidang (photo senarai.or.id)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak karena telah menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 
 
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis hakim Lia Yuwannita bersama anggotanya Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria. PT Triomas FDI divonis enda Rp 1 miliar dan pidana tambahan sebagai ganti rugi atas perbaikan kerusakan lahan Rp 13 miliar. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum sebelumnya.
 
Mengutip senarai, dalam sidang tersebut, Hakim menyatakan, telah terjadi kebakaran di lahan PT TFDI seluas 140 hektar. Akibatnya, PH tanah meningkat yang menunjukkan telah terjadinya kerusakan pada tanah. Kebakaran juga merusak lahan gambut dan telah melampaui baku mutu udara.
 
“Terbukti dua anak di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Siak mengalami ISPA pada saat kebakaran,” kata Lia Yuwannita.
 
Meski api berasal dari lahan sagu masyarakat, Lia Yuwannita menegaskan, hal itu tidak menghilangkan fakta bahwa telah terjadi kebakaran di areal PT Triomas FDI. Sarana prasarana yang dimiliki tidak sepadan dengan luas lahan yang dikelola. Terbukti, berdasarkan hasil audit UKP4 PT Triomas FDI dinyatakan sebagai perusahaan tidak patuh.
 
“PT Triomas FDI tidak mendukung upaya pemerintah dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Lia.
 
PT Triomas FDI terbukti, melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
Loading...
BERITA LAINNYA