GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Sebanyak 729 perkara perceraian telah disidangkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tembilahan per september 2018.
Dari semua perkara tersebut, PA Tembilahan memutuskan 670 perkara dan sisanya berhasil mempertahankan biduk rumah tangganya.
Kepala PA Klass II Tembilahan, Khairunnas mengatakannya, faktor ekonomi menjadi paling dominan yang menyebabkan terjadinya perselisihan suami dan isteri.
"Perempuan merasa nafkahnya tidak cukup, hal itu dibenarkan menurut si perempuan. Kalau laki-laki kadang sudah merasa cukup," jelas Khairunnas di ruang kerjanya Kantor PA Kelas II Tembilahan Jalan Soebrantas Tembilahan, Kamis (27/9/2018).
Khairunnas memprediksi perkara akan terus bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih ada beberapa bulan waktu sehingga tidak tertutup kemungkinan perkara akan terus masuk.
"Prediksi 950 sampai 1000 pada tahun ini, sehingga bisa sama atau lebih dari tahun 2017 yang mencapai 957 perkara. Masih ada beberapa bulan, tapi perkara yang masuk Desember akan diputus tahun depan sebagai sisa perkara," tuturnya.
Menurut Khairunnas, terjadi peningkatan perkara setiap tahunnya karena jumlah penduduk yang terus meningkat, namun Khairunnnas menyatakan keoptimisannya bisa memutus semua perkara yang masuk, sehingga tidak banyak sisa perkara tahun 2018 yang akan diputus pada pada tahun berikutnya.
"Kalau banyak sisa perkara tentu kinerja kita dipertanyakan. Pada intinya, menurut saya kasus perceraian itu menurun kalau di nilai dari jumlah penduduk. Tapi kalau angka mungkin lebih dari kemarin," pungkasnya.