Aktifis Tantang Gakkum KLHK Seret Perusahaan HTI ke Pengadilan

Senin, 01 Oktober 2018 - 15:42:04 wib | Dibaca: 4946 kali 
Aktifis Tantang Gakkum KLHK Seret Perusahaan HTI ke Pengadilan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditantang keberaniannya untuk menyeret kooporasi yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Bumi Lancang Kuning ini.
 
Pasalnya dikatakan Made Ali, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) hingga kini Gakkum KLHK belum mengirimkan berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung.
 
“Jikalahari meminta Dirjen Gakkkum KLHK segera melengkapi berkas ke Kejaksaan Agung.” kata Made Ali kepada Gagasan Senin 1 Oktober 2018.
 
Akibat tidak kunjung dikirimnya berkas tersebut, Ditjen Gakkum kata Made Ali tidak punya keseriusan untuk melibas perusahan-perusahaan HTI di Riau diseret ke ranah hukum.
 
Namun disatu sisi terang Made, Jikalahari mengapresiasi hakim Lia Yuwannita, Risca Fajarwati dan Dewi Hesti Indria yang memvonis korporasi PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) denda Rp 1 miliar, pidana tambahan Rp 13 miliar untuk membayar ganti rugi kerusakan
lingkungan.
 
Karena terbukti lahan gambut PT Triomas FDI terbakar seluas 140 hektar sepanjang Februari–Maret 2014 mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
“Putusan ini bentuk rasa keadilan bagi masyarakat korban asap karhutla di Riau,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari.
 
Majelis hakim menilai PT TFDI terbukti melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
Diuraikan Made, pada Agustus 2017, Majelis Hakim PN Rokan Hilir juga memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.
 
Pada 2013 – 2014 Gakkum KLHK (dulu Kementerian lingkungan Hidup) menetapkan 10 korporasi HTI dan sawit sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, yakni, PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Suntara Gajapati, PT Sakato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (HTI), PT Teguh Karsa Wanalestari, PT Bhumireksa Nusasejati dan PT Langgam inti Hibrindo, PT TFDI dan PT JJP (Sawit). Total luas areal terbakar pada 2013 – 2014 mencapai 6.769 ha di atas lahan gambut.
 
“Jikalahari mengapresiasi Gakkum KLHK karena berani menetapkan korporasi sawit dan HTI sebagai tersangka. Namun Jikalahari belum melihat keseriusan KLHK mengirim berkas tersangka korporasi HTI ke Kejaksaan Agung,” tutup Made.
 
Loading...
BERITA LAINNYA