Sering Traknsaksi Narkoba, Dua Pria Diamankan di Jalan M Boya

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:06:15 wib | Dibaca: 3716 kali 
Sering Traknsaksi Narkoba, Dua Pria Diamankan di Jalan M Boya

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil amanan 2 (dua) orang pria di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau, Rabu (17/11/18)
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra membenarkan penangkapan tersebut berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AM sering melakukan transaksi narkoba di Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. 
 
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat Kasat memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor yang dipimpin oleh IPTU Arinal Fajri.
 
Selanjutnya pada Rabu 17 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 wib diketahui bahwa terlapor sedang berada Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian terlapor langsung di amankan dan ditangkap. 
 
Pelaku langsung dibawa kerumahnya yang beralamat di Jl. Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan untuk dilakukan penggeledahan, dan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang di bungkus  dengan permen Relaxa, uang tunai Rp 217.000, 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 1 (satu) paket sabu dalam dompet warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 14 (empat belas) paket sabu dalam dompet warna hitam, 1 (satu) bilah gunting penjepit, 1 (satu) bilah gunting pemotong, 1 (satu) ikat plastik putih bening, 2 (dua) bungkus plastik klip merah, 1 (satu) buah sendok sabu. 
 
Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FM yang beralamat Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan. Kemudian beberapa orang anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah FM. Polisi berhasil mengamankan dan menangkap FM. Dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat ditemukan barang bukti 1 (satu) unit HP Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP Xiomi warna putih, Uang tunai Rp 24.100.000,-(dua puluh empat juta seratus ribu rupiah)
 
 
Loading...
BERITA LAINNYA