'Nenek Nekat' Transaksi Narkoba di Pengadilan Negeri Tembilahan

Jumat, 15 Februari 2019 - 18:43:29 wib | Dibaca: 1632 kali 
'Nenek Nekat' Transaksi Narkoba di Pengadilan Negeri Tembilahan
ML dan PT diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - 'Nenek nekad', gelar itulah yang pantas disandang oleh ML (54 tahun), seorang IRT warga jalan Lingkar Kel. Sungai Beringin Tembilahan. Pasalnya nenek tersebut nekad melakukan transaksi narkotika di dalam kantor Pengadilan Negeri Tembilahan. 
 
Namun aksi nekat nenek tersebut tercium oleh aparat yang sedang melakukan pengamanan dan penjagaan dikantor Pengadilan Negeri Tembilahan saat melihat gerik-gerik yang mencurigakan dari MM di depan pintu ruang sel tahanan, Kamis (14/02/19).
 
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar mengatakan, saat itu ML sedang menelpon seseorang tepat di depan pintu sel dan di dalam genggaman tangannya memegang Hp seperti ada sesuatu yang mencurigakan dan kemudian Hp tersebut diserahkan kepada PT (28 tahun) pria yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Kelas IIA Tembilahan.
 
"Saat itu juga PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga sabu kelantai Sel Tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan," Sebut Bachtiar
 
Letugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kasat Narkoba.
 
Saat diakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dibawa oleh ML dan ditemukan kembali di dalam helm milik ML 1 paket kecil sabu, dan kemudian Anggota menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna lenyidikan lebih lanjut.
 
"Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm yang didalamnya terdapat 1 paket kecil sabu, 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening, (dengan total berat kotor semua BB Shabu sebanyak 3,49 gram)," Jelas Kasat Narkoba.
 
Kedua pelaku dan barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Inhil guna Penyidikan selanjutnya.
 
Loading...
BERITA LAINNYA