Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Layangkan Somasi ke Pemkab Inhil

Jumat, 15 Februari 2019 - 19:40:30 wib | Dibaca: 1760 kali 
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Layangkan Somasi ke Pemkab Inhil
Ilustrasi jalan rusak di Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dianggap melakukan pembiaran terhadap beberapa ruas jalan yang rusak selama bertahun-tahun di dalam Kota Tembilahan, sejumlah warga, yang tergabung dalam Aliansi Muda Peduli Indragiri Hilir (AMPIH) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau. 
 
Sarwo Saddam Matondang, SH,MH, selaku Ketua AMPIH mengatakan, Ia nya heran terhadap pemerintah yang telah lama membiarkan beberapa jalan yang rusak di kota Tembilahan. Sehingga somasi tersebut sebagai wujud dari perhatiannya atas pembiaran yang dilakukan oleh Pemda Inhil. 
 
Menurutnya somasi tersebut patut dilayangkan terhadap tiga instansi yang dianggap bertanggungjawab akibat dari pembiaran jalan yang rusak parah tersebut. 
 
“Hari ini somasi itu kita layangkan ke Bupati Inhil, DPRD Inhil dan Dinas PU Inhil.” ungkapnya.
 
Adapun isi dari Somasi tersebut adalah meminta tanggungjawab Pemda Inhil agar segera memulai perbaikan jalan dalam kurun waktu 2 bulan agar terhindar dari gugatan di Pengadilan.
 
“Itu hak kita selaku warga yang juga sebagai pengguna jalan untuk meminta agar beberapa jalan yang rusak di Tembilahan yaitu Jalan Abdul Manaf dan Jalan Kartini segera diperbaiki oleh Pemda Inhil terhitung 2 bulan sejak somasi itu kita terbitkan. Jika tidak, maka Pemda siap-siap saja kami gugat”. Tegasnya.
 
Koordinator Divisi Hukum AMPIH, Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL, menyebutkan, somasi tersebut dilayangkan agar Pemda Inhil bangun dari tidurnya yang menahun.
 
“Kami gak tau apakah Pemda Inhil ini tidur menahun atau pura-pura gila. Kemana legislatif kita ? Dimana eksekutif kita ?
Itu jalan kota kok dibiarkan rusak parah bertahun-tahun. Akibatnya kan warga yang dirugikan. Nah selaku warga negara, disini kami menilai Bupati sebagai kepala daerah wajib memperbaiki jalan-jalan rusak itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 junto Pasal 16 ayat (3) UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 58 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan." bebernya
 
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yudhi Sikumbang ini mengatakan, dalam hal mengadvokasi jalan rusak ini, somasi yang dilayangkan oleh AMPIH sendiri merupakan kegerahan dari 4 orang sahabatnya yang juga warga Inhil dan otomatis sudah mewakili kepentingan seluruh masyarakat Inhil, diantaranya ialah Hendri Irawan,SH dan Defri Devito,SH. 
 
“Somasi itu kami tandatangani berempat yaitu Ketua AMPIH, Saya, Bung Iwan dan Bung Defri. Dalam hal ini, dimata hukum kami berempat sebagai Aliansi Muda Peduli Inhil (AMPIH) sudah mewakili kepentingan seluruh rakyat Inhil sebagai pengguna jalan. Kami berharap Pemda Inhil segera mempercepat kepastian tentang jalan tersebut agar segera diperbaiki sebelum waktu 2 bulan yang kami berikan.” tutupnya.
 
Reporter: Daud M Nur

Loading...
BERITA LAINNYA