Hati-hati Debitur Gadai Sepeda Motor Kredit Bisa Masuk Jeruji Besi 2 Tahun

Ahad, 24 Februari 2019 - 14:57:46 wib | Dibaca: 52589 kali 
Hati-hati Debitur Gadai Sepeda Motor Kredit Bisa Masuk Jeruji Besi 2 Tahun

(Penulis oleh Yudhia Perdana Sikumbang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) RAM Indonesia perwakilan Inhil
 
Melakukan gadai kendaraan terutama sepeda motor merupakan syarat satu cara yang dapat anda lakukan ketika membutuhkan dana secara cepat dalam jumlah yang besar. 
 
Bahkan banyak lembaga yang tidak perlu menggunakan BPKB ketika melakukan pinjaman, justru hal ini akan memudahkan bagi banyak orang untuk menggadaikan kendaraan sepeda motornya yang masih berstatus kredit. 
 
Maka berhati-hatilah, pasalnya gadai mobil/sepeda motor dalam keadaan belum lunas atau masih kredit di Leasing merupakan hal yang tidak diperbolehkan baik secara ketentuan maupun hukum. Jika barang yang digadaikan masih dalam proses kredit di Leasing, maka seorang debitur tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli kendaraan tersebut. 
 
Debitur dapat dikenakan sanksi pidana bagi seorang penggadai. Tidak hanya itu, seorang penerima gadai juga dapat dikenakan hukum pidana jika mengetahui barang tersebut masih proses kredit di Leasing.
 
Apalagi jika seorang debitur yang belum melunasi kendaraan tersebut tidak mampu membayar, tentu penarikan kendaraan tersebut berhak dilakukan oleh pihak Leasing. Bahkan pihak penyediaan pembiayaan (pihak pemberi pinjaman gadai) tidak mempunyai wewenang untuk menahan kendaraan tersebut. Hal tersebut diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan KUHP Pasal 372 tentang penggelapan. 
 
Demikian untuk mengantisipasi agar debitur tidak melanggar hukum, karena saat ini  masyarakat kita cenderung konsumtif terlena dengan murahnya kredit kendaraan baik motor ataupun mobil yang persoalannya obyektif/uang muka yang minim serta syarat pengajuan kredit yang mudah dan tepat, bagi sebagian orang ini sangat menguntungkan dan ada yang merasa dirugikan.
 
Singkatnya saya menghimbau bagi debitur dalam hal melakukan kredit jika kalian menunggak dalam pembayaran kredit obyek fidusia, saya sarankan agar jangan melakukan lemindahtanganan obyek fidusia tersebut seperti, mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan obyek fidusia tersebut karena dengan tanpa izin tertulis dari leasing (Penerima Fidusia) anda dapat dijerat dengan pidana. 
 
Modus pelaku pada kasus-kasus seperti ini yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, “tanpa itikad tidak baik” tanpa sepengetahuan kreditur. Inilah unsur-unsur yang juga harus dibuktikan untuk membuktikan pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
 
Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua :
a. Unsur obyektif:
- Mengalihkan
- Menggadaikan
- Menyewakan
- Benda obyek jaminan fidusia
- Pemberi fidusia
-  Tanpa persetujuan tertulis
b. Unsur subyektif:
-   Melawan hukum
-   Dengan sengaja.
 
Jadi delik dalam tindak pidana ini adalah delik alternatif, yang dibuktikan dipersidangan adalah dalam hal pemberi fidusia tersebut “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, dengan sengaja dan melawan hukum”
 
Contoh apabila hanya mengalihkan dengan cara sengaja melawan hukum ini udah bisa dijerat, mengenai pembuktiannya, "ya tentu dipersidangan".
 
Namun, bagi debitur yang ingin menggadaikan atau melakukan pinjaman, ddebitur harus atau telah memiliki BPKB dan melunasi pembayaran kredit nya. Walaupun dalam hukum tidak membolehkan, Namun pada kenyataannya ada lembaga yang besedia untuk memberikan pinjaman dengan gadai sepeda motor meskipun belum berstatus lunas. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 
 
Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda pahami jika ingin melakukan menggadaikan mobil leasing:
 
- Tidak adanya catatan kredit macet atau terdaftar dalam daftar Blacklist.
- Cicilan hampir lunas setidaknya 80%.
- Tempat gadai mobil akan menerima gadai mobil yang masih kredit apabila tempat Anda mecicil mobil pada lembaga pembiayaan resmi yang terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Seperti Adira, FIF, BFI dan lainnya.
 
Salah satu ancaman terbesar ketika seseorang yang melakukan kredit yaitu terlambat membayar bahkan ditariknya kembali kendaraan oleh pihak Leasing. Tentu saat hal ini terjadi, akan merugikan banyak pihak baik yang melakukan gadai maupun penerima gadai. Apalagi jika Anda tidak dapat menyelesaikan pinjaman, tentu Anda dapat kehilangan kendaraan Anda.

Loading...
BERITA LAINNYA