Modus pelaku pada kasus-kasus seperti ini yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, “tanpa itikad tidak baik” tanpa sepengetahuan kreditur. Inilah unsur-unsur yang juga harus dibuktikan untuk membuktikan pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua :
a. Unsur obyektif:
- Mengalihkan
- Menggadaikan
- Menyewakan
- Benda obyek jaminan fidusia
- Pemberi fidusia
- Tanpa persetujuan tertulis
b. Unsur subyektif:
- Melawan hukum
- Dengan sengaja.
Jadi delik dalam tindak pidana ini adalah delik alternatif, yang dibuktikan dipersidangan adalah dalam hal pemberi fidusia tersebut “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, dengan sengaja dan melawan hukum”
Contoh apabila hanya mengalihkan dengan cara sengaja melawan hukum ini udah bisa dijerat, mengenai pembuktiannya, "ya tentu dipersidangan".
Namun, bagi debitur yang ingin menggadaikan atau melakukan pinjaman, ddebitur harus atau telah memiliki BPKB dan melunasi pembayaran kredit nya. Walaupun dalam hukum tidak membolehkan, Namun pada kenyataannya ada lembaga yang besedia untuk memberikan pinjaman dengan gadai sepeda motor meskipun belum berstatus lunas. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus anda pahami jika ingin melakukan menggadaikan mobil leasing:
- Tidak adanya catatan kredit macet atau terdaftar dalam daftar Blacklist.
- Cicilan hampir lunas setidaknya 80%.
- Tempat gadai mobil akan menerima gadai mobil yang masih kredit apabila tempat Anda mecicil mobil pada lembaga pembiayaan resmi yang terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Seperti Adira, FIF, BFI dan lainnya.
Salah satu ancaman terbesar ketika seseorang yang melakukan kredit yaitu terlambat membayar bahkan ditariknya kembali kendaraan oleh pihak Leasing. Tentu saat hal ini terjadi, akan merugikan banyak pihak baik yang melakukan gadai maupun penerima gadai. Apalagi jika Anda tidak dapat menyelesaikan pinjaman, tentu Anda dapat kehilangan kendaraan Anda.