DKPP Sidangkan Kasus Pemilu Riau Secara Serentak

Selasa, 20 Agustus 2013 - 13:43:14 wib | Dibaca: 2041 kali 

[caption id="attachment_3954" align="alignleft" width="300"]gagasanriau.com gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk 3 (tiga) perkara pengaduan terhadap KPU Provinsi Riau, yaitu

Pertama perkara No.255.87 tentang Scanning tangan Ketua dan Sekretaris pada DCS partai Demokrat.

Kedua Perkara 255.82 tentang tuntutan pasangan Wan Abu Bakar untuk menunda tahapan pilgubri dan

Dan yang ketiga Perkara 255.86 tentang permintaan Cawagub Riau Mambang Mit untuk menggugurkan pasangan calon Achmad dan Masrul Kasmy dalam Pilgubri.

Sidang DKPP langsung dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshidiqy dan majelis hakim anggota seluruh komisioner DKPP.

Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB di sekretariat DKPP Gedung Bawaslu Lantai 5 Jalan MH Thamrin Jakarta.

Sidang perdana mendengarkan tuntutan pengadu terhadap teradu (seluruh komisioner KPU Riau).

Hingga pukul 16.00 WIB. Pengadu masyarakat terhadap DCS Partai Demokrat mengajukan saksi 3 orang,yaitu petugas penghubung Partai Demokrat, Rhonny Riansyah serta Bacaleg Said Idris dan Supri Handayani.

Sedangkan pihak cawagub Mambang Mit secara mengejutkan mengajukan Direktur Eksekutif Partai Demokrat Riau, Mustafa Kamal dan Wakil Direktur Eksekutif Demokrat Riau Bakri untuk membuktikan tuntutannya yang bisa saja berimplikasi gagalnya pasangan Calon Achmad dan Masrul Kasmy yang diusung Partai Demokrat.

Sementara pihak Wan Abubakar dan Isjoni tidak membawa saksi.

Pada sidang kode etik ini, Ketua Majelis Sidang DKPP Jimly Assidiqy sempat mempersilakan komisioner KPU Riau Heriyanti Hasan untuk meninggalkan sidang DKPP karena menganggap komisioner KPU tidak diundang secara patut.

"Silahkan anda keluar,meninggalkan ruangan ini kalau memang diperlakukan begitu. Demikian juga yang lain, silahkan anda berlima meninggalkan ruangan ini" kata Jimly Assidiqy kepada Heriyanti Hasan dan 4 orang anggota komisioner lainnya.

Pertanyaan keras juga sempat disampaikan ketua majelis ketika Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa tidak mungkin orang sesibuk SBY (Presiden RI) menandatangani berkas pencalegan partai Demokrat, jadi scanning tanda tangan untuk caleg dibolehkan.

Kuasa hukum masyarakat Bambang Rumnan SH memprotes pernyataan tersebut dan Ketua Majelis mempersilahkan saksi partai Demokrat Riau Rhonny Riansyah untuk berbicara atas pernyataan Edy Sabli itu.

Rhonny Riansyah menyatakan keberatan, " Saya keberatan atas pernyataan pak Edy Sabli itu pernyataan tak berdasar dan tidak benar. SBY menandatangani basah berkas pencalegan Partai Demokrat untuk DPR RI. Itu penghinaan kepada integritas SBY.Saya tidak terima"ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Jimly Assidiqy mempertanyakan hal tersebut kepada Edy Sabli "Anda punya buktinya ngomong begitu?" dan Edy Sabli menjawab, "tidak punya,pak".

Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi serta barang dan alat bukti. KPU Provinsi Riau dijadwalkan akan membela diri pada hari Selasa, 27 Agustus 2013

DKPP rencananya juga akan meminta kehadiran Bawaslu Riau untuk sidang pada hari itu. Keputusan DKPP akan diambil pada hari Rabu 28/8/2013.

Rilis

Loading...
BERITA LAINNYA