Masa Tenang, AMPIH Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Politik Uang

Senin, 15 April 2019 - 14:48:42 wib | Dibaca: 1546 kali 
Masa Tenang, AMPIH Ajak Masyarakat Tolak dan Laporkan Politik Uang
Ketua Aliansi Muda Peduli Indragiri Hilir (AMPIH) Sarwo Saddam Matondang,SH,MH

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sejak kemarin, minggu 14/05/2019 ditetapkan oleh KPU sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dapat dijatuhi sanksi hukuman jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan KPU. 
 
Ketua Aliansi Muda Peduli Indragiri Hilir (AMPIH) Sarwo Saddam Matondang,SH,MH, menuturkan berdasarkan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017, tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
 
Dirinya juga menyampaikan bahwa meski diatur sedemikian rupa, masa tenang masih berpotensi menjadi masa rawan untuk melakukan kampanye terselubung bahkan politik uang. 
 
“Dimasa tenang ini segala kemungkinan curang bisa saja terjadi. Masyarakat yang ditawari berbagai pemberian dari para timses kandidat bisa saja malah menyambutnya dengan baik. Tidak menutup kemungkinan masyarakat kita berasumsi bahwa menjual suara demi meningkatkan fasilitas Rukun Wetangga (RW) misalnya, dianggap menjadi hal yang wajar. Nah disitu kelirunya. Jadi jika ada terindikasi, mari kita laporkan. Kami siap mendampingi. Jangan karena uang yang berjumlah tidak seberapa malah merusak perbaikan kondisi pemerintahan kedepan”. tuturnya.
 
Pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini juga menerangkan, Pasal 278 juncto Pasal 523 UU No. 7 tahun 2017 dapat menjerat pihak yang terlibat dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. 
 
Dirinya menghimbau agar masyarakat khususnya Inhil tidak terpengaruh dengan pemberian apapun dari kandidat atau tim sukses tertentu, agar beralih memilih calon yang benar-benar memiliki integritas untuk menjabat.
 
“Kami berharap kepada masyarakat Inhil  agar memilih calon yang tepat. Mari kita gunakan intelegensi pribadi kita untuk tentukan masa depan negeri ini. Kita tolak dan laporkan politik uang. Masyarakat yang menerima uang sepanjang melaporkannya tidak dipidana. Saya yakin Bawaslu dan Gakkumdu pasti menunggu dan siap memproses laporan kita. Kita semua punya pekerjaan yang lebih besar untuk membuat negeri ini menjadi lebih baik.” Tutupnya.
 
Loading...
BERITA LAINNYA