GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Kampar diminta untuk memahami kebijakan Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi) tentang reforma agraria agar tidak sembarangan mempidanakan warga yang menuntut hak tanah adatnya diduga dirampas PT PT Bumi Sekar Alam Lestari (SBAL)
Pasalnya penangkapan yang dilakukan oleh Polres Kampar terhadap Dabson salah satu aktifis petani bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Jokowi yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan program reforma agraria.
"Polresnya perlu memahami kebijakan pemerintah terkait reforma agraria" kata Made Ali Koordinator Jikalahari ini kepada Gagasan Selasa malam (4/6/2019).
Made mengatakan saat ini pemerintahan sedang menyelesaikan problem akut konflik tenurial yang dikuasai oleh korporasi dan taipan.
"Hendaknya jangan serta-merta pihak kepolisian semudah itu melakukan kriminalisasi ketika warga menuntut haknya," ujarnya.
Diterangkan Made, persoalan konflik agraria ini seharusnya dapat diselesaikan dengan tim Reforma Agraria yang sudah dibentuk oleh Gubernur Riau (Gubri).
"Segala bentuk konfliknya musti diselesaikan melalaui tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang sudah dibentuk oleh pak Syamsuar Gubernur Riau" terang dia.
Untuk itulah kata Made, pihak kepolisian semestinya tidak serta-merta menggunakan perlakukan represif dengan UU pidana bahkan melakukan penangkapan.
Mengacu pada SK Gubernur Riau tentang pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2019 Nomor : Kpts 659/III/2019 salah satunya bunyi keputusannya adalah bertugas mengkoordinasikan dan memfasiltasi penanganan sengketa dan konfilk agraria di tingkat provinsi.
Baca Juga : Jikalahari Minta Polisi Hentikan Pidanakan Warga Kampar Protes Tanahnya Diduga Dirampas PT SBAL
Sementara itu Anton salah satu aktifis yang juga mendampingi warga Desa Koto Aman Kampar menilai polisi terlalu gegabah dan mudah sekali mengkriminalisasi masyarakat yang menuntut haknya.
"Kami berharap sebelum terlambat polisi segera memberikan kebijakan untuk segera melepaskan kawan kami yang ditahan" kata Anton Selasa siang (4/6.
Penangkapan Dabson ini, menurut pihak Kepolisian Resort (Polres) Kampar akan dikenakan dengan pasal berlapis.
"Dabson dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berdampak pada perbuatan pidana lainnya, serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" terang Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kabag Humas nya Deni Yusra kepada Gagasan Senin malam (04/6/2019).
Dabson ini adalah aktifis petani yang aktif mendampingi masyarakat Desa Koto Aman Kabupaten Kampar ditangkap polisi saat dirinya hendak buang air kecil dirumahnya.
Ia ditangkap lantaran kerap mendampingi warga Desa Koto Aman, Kabupaten Kampar untuk menuntut hak mereka, sebab tanah adat mereka dirampas PT Bumi Sekar Alam Lestari (SBAL).
Aksi protes masyarakat Koto Aman ini dilakukan sejak tahun 2017, namun hingga kini persoalaan mereka seakan tak terselesaikan.