KPK Harus Memiskinkan dan Cabut Hak Politik Kepala Daerah di Riau Terlibat Korupsi

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK , Amril Mukminin Dan Zulkifli AS Coreng Muka Riau di Mata Nasional

Jumat, 19 Juli 2019 - 23:01:28 wib | Dibaca: 7949 kali 
Ditetapkan Tersangka Oleh KPK , Amril Mukminin Dan Zulkifli AS Coreng Muka Riau di Mata Nasional
Didik Arianto,(tengah) Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Didik Arianto, Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Anti Korupsi (AMMAN ) Riau menyatakan dua kepala daerah yakni Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis dan Zulkifli Adnan Singkah (AS) selaku Walikota Dumai dinilai telah mencoreng muka Provinsi Riau. Lantaran menjadi deretan kepala daerah yang menjadi langganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
 
"Dengan ditetapkannya dua kepala daerah di Riau, Zulkifli AS, Wali Kota Dumai dan Amril Mukminin di Kabupaten Bengkalis, ini bentuk preseden buruk bagi Bumi Lancang Kuning dan tentu ini akan membuat marwah Provinsi Riau menjadi buruk di mata nasional" kata Didik kepada Gagasan Jumat malam 19 Juli 2019.
 
Baca Juga : FITRA : Tak Ada Alasan KPK Tidak Menahan Bupati Bengkalis
 
Karena kata Didik, dua kepala daerah tersebut menambah deretan panjang setelah sebelumnya 3 Gubernur Riau sudah menjadi Narapidana korupsi yang ditangani KPK.
 
"Memprihatin. Jumlah kepala daerah terjerat kasus korupsi terus meningkat. Meski sudah banyak yang ditangkap KPK, ternyata tak membuat para kepala daerah berhenti menilap duit negara" ujarnya lagi.
 
Namun kata dia lagi, anehnya meski sudah banyak yang dijebloskan ke penjara hal tersebut tidak membuat pelaku korupsi untuk bergeming.
 
Baca Juga : ''KPK'' Desak KPK Tangkap Walikota Dumai Zulkifli AS
 
"Meski sudah ratusan yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara, tetap saja para kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota dan wakil-wakilnya nekad melakukan tindak pidana korupsi. Publik mengutuk kepala daerah yang tega melakukan perbuatan amoral tersebut" tegas dia.
 
Tindakan kepala daerah yang nekat tersebut menurut Didik sudah tidak ada rasa malu dan rasa takut melawan hukum.
 
Didik menyarankan agar KPK lebih tegas lagi dalam upaya mencegah korupsi kepala daerah yang terjerat diberikan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Selain itu hak politiknya harus dicabut. Pencabutan hak politik merupakan instrumen yang bisa dipakai sebagai salah satu efek jera" kata dia. 
 
Selain itu, tambahnya Didik lagi, hakim perlu memiskinkan para koruptor dengan cara memaksimalkan perampasan aset dan pengembalian kerugian negara. Juga mendorong agar pasal pencucian uang juga diterapkan terhadap kepala daerah yang melakukan korupsi.
 
Baca Juga : GRB Layangkan Surat ke KPK Pertanyakan Bupati Bengkalis Tak Kunjung Ditahan
 
Terkait dengan status tersangka 2 kepala daerah di Riau, dengan langkah penyidik KPK yang belum menahan Amril Mukminin dan Zulkifli ASm menurut Didik hal tersebut sebagai tindakan "penyanderaan" oleh lembaga anti rasuah tersebut.
 
"Kami apresiasi kepada KPK dan perlu mengingatkan penyidik KPK harus mengedepankan kehati-hatian saat menetapkan tersangka kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan tuduhan lembaga anti rasuah itu "masuk angin" atau tidak beres" kata dia.
 
"Hal tersebut untuk menghindari adanya kecurigaan dan spekulasi masyarakat terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara korupsi" tutup Didik.
 
Untuk diketahui,  KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 
Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dan dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi

Loading...
BERITA LAINNYA