Dalam Kasus Karhutla di Riau, Polda Tetapkan 31 Orang dan Korporasi Jadi Tersangka

Rabu, 14 Agustus 2019 - 17:14:11 wib | Dibaca: 1536 kali 
Dalam Kasus Karhutla di Riau, Polda Tetapkan 31 Orang dan Korporasi Jadi Tersangka
Ilustrasi karhutla di Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sampai saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membara dibeberapa kabupaten se Provinsi Riau. Hingga Rabu 14 Agustus 2019, penegakan hukum Karhutla di Polda Riau ada 31 kasus.
 
31 kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dugaan Karhutla di wilayah Riau dengan luas mencapai 373 hektare.
 
“Sampai hari ini, Polda menangani 31 perkara Karhutla," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/8/2019).
 
Dari 31 kasus tersebut 30 orang pemilik lahan  dijadikan tersangka dan 1 koperasi yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
 
"Tersangka perorangan sudah ditahan dan diproses di Polres. Sedangkan PT SSS ditangani di Polda Riau," tegasnya.
 
Sunarto mengatakan, dari perkara yang tangani Polda Riau, luas lahan terbakar 373,155 hektare, tersebar di seluruh Riau. Paling luas di Bengkalis.
 
Di Polres Indragiri Hilir menangani 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare.
 
Polres Bengkalis menangani 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan menahan 2 tersangka dengan luas lahan terbakar 35.9 hektare. Lalu Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka dengan luas terbakar 7.05 hektare.
 
Kemudian, Polres Dumai menahan 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 12.5 hektare, Polres Siak 2 tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hekater dan Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektar.
 
Selanjutnya Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 2 hektare, dan Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dengan lahan 2 hektare. Polresta Pekanbaru 3 tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.
 
“Tersangka korporasi PT SSS, luas lahan yang terbakar 150 hektare. Masih tahap penyidikan,” sebutnya
 
Proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. “Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan,” ucap Sunarto.
 
Loading...
BERITA LAINNYA