MAPPI FH UI:"Putusan Hakim Terhadap Terpidana Burhanuddin Husin Janggal"

Kamis, 22 Agustus 2013 - 05:23:48 wib | Dibaca: 2405 kali 

MAPPI FH UIgagasanriau.com, Pekanbaru - Burhanuddin Husin mantan bupati kabupaten Kampar, yang kini meringkuk di penjara sebagai terpidana kasus korupsi Penilaian dan Pengesahaan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) 12 perusahaan tanaman industri tahun 2005-2006 di provinsi Riau.

Dan Burhanuddin Husin sendiri pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dan sudah diputuskan dakwaannya 2,6 tahun yang dibacakan pada tanggal 24/10/2012 yang lalu oleh majelis hakim Isnurul Syamsul Arif,SH MH, dan Krosbin Lumban Gaol SH,MH(hakim karir) dan Rakhman Silaen SH,MH (hakim ad hoc). Dalam tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia merilis laporan bahwa telah terjadi kejanggalan atas keputusan hakim terhadap Burhanuddin Husin.

Dalam rilisnya MAPPI menuliskan bahwa kerugian negara akibat penebangan hutan alam seluas 38.357 hektar sekitar Rp 687 triliun bukan Rp 519 Milyar berdasarkan hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebaiknya kerugian negara tidak dihitung dari PSDH-DR saja,sebab RKT yang diterbitkan Burhanuddin Husin bertentangan hukum"kata Muslim koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)"jika RKT-nya illegal,berarti bertentangan dengan AMDAL perusahaan,Areal yang illegal itu bisa dihitung kerugian ekologis-ekonomisnya"kata Muslim lagi yang mendasari penghitungan yang dilakukan Prof Bambang Hero Saharjo, Dekan Fak Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Vonis Burhanuddin Husin lebih ringan dari terpidana dalam kasus kehutanan sebelumnnya,terpidana Asral Rahman (5 tahun) dan terpidana Syuhada Tasman (4 tahun) yang sama-sama terlibat kasus korupsi kehutanan saat menjabat Kadishut Riau"kata Suryadi SH Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru.

Dalam rilisnya MAPPI menuliskan"Putusan Majelis Hakim terhadap Burhanuddin menunjukan Hakim tidak punya komitmen dan keberanian melawan korupsi kehutanan yang telah merugikan negara"

Ady Kuswanto

Loading...
BERITA LAINNYA