Dua Kepala Daerah Riau Tak Kunjung Ditahan, KPK Bisa Hilang Kepercayaan Publik

Ahad, 29 September 2019 - 20:54:03 wib | Dibaca: 2072 kali 
Dua Kepala Daerah Riau Tak Kunjung Ditahan, KPK Bisa Hilang Kepercayaan Publik

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tak kunjung ditahannya Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah hingga kini, dapat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepercayaan publik. Penetapan Tersangka dua kepala daerah di Riau tersebut dinilai tidak serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
 
Hal itu diungkapkan oleh praktisi hukum, Dedi Harianto Lubis SH Minggu malam (29/9/2019) di Kota Pekanbaru. KPK dinilai bermain-main dalam menegakan hukum untuk memberantas korupsi.
 
"Saya ragu dan kurang bersimpatik dengan keseriusan KPK dalam menegakkan dan memberantas korupsi, KPK seperti berpolitik bukan memberantas korupsi, jika tak menjalankan amanat UU" tegas Dedi.
 
Harusnya, lanjut Dedi, KPK ditengah-tengah kritik terhadap mereka menunjukan kesungguhannya untuk benar-benar menegakkan dan memberantas korupsi.
 
Sikap tebang pilih dan terkesan hanya untuk memenuhi kepentingan politik kelompok tertentu menurut Dedi, justru akan menguatkan ketidakpercayaan publik bahwa internal lembaga anti rasuah tersebut sarat kepentingan.
 
"Ini saatnya bagi KPK, sebelum terlambat dan memuncak dugaan bahwa KPK tidak independen, tahan dan proses hukum segera mereka yang sudah ditetapkan tersangka, dan termasuk dua kepala daerah di Riau itu" tukasnya.
 
Karena lanjutnya lagi, jika kedua kepala daerah tersebut tak kunjung ditahan dapat menimbulkan prasangka buruk bahwa hukum dapat dinegosiasi oleh kekuasaan dan uang. "Buktikan segera" tutup dia.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
 Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
 
 Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dan dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Loading...
BERITA LAINNYA