gagasanriau.com, Pekanbaru - Ironis memang 5 anggota DPRD provinsi Riau yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan sudah dijatuhi vonis. Namun sampai sekarang masih bisa menikmati gaji yang berasal dari uang Rakyat.
Kelima anggota DPRD Riau tersebut Syarief Hidayat, Roem Zein (PPP), Abu Bakar Sidik (Golkar), Toroechan (PDIP), Adrian Ali (PAN) sampai saat ini belum juga mengajukan surat pengunduran diri.
Rombongan anggota DPRD Riau ini adalah terpidana kasus korupsi Suap Dana PON Riau dan saat ini mendekam di LP Pekanbaru klas I.
Aziz Zaenal Ketua DPW PPP kepada gagasanriau.com Jumat malam 23/8/2013 menyatakan bahwa partainya sudah menuruti aturan yang berlaku ketika ditanya terkait belum di Penggantian Antar Waktu (PAW) kader mereka yang bermasalah hukum.
"Kita lihat aturan negara dan AD/ART partai dan sudah kita ikuti"tulisnya dalam bentuk pesan pendek.
Namun Aziz Zaenal tidak merinci secara pasti seperti apa aturan negara dan AD/Art partai PPP yang dimaksudkannya.
Sementara ketua DPD-PDIP Suryadi Khusaini ketika konfirmasi oleh gagasanriau.com tidak memberikan jawaban.
Ady Kuswanto