Akhirnya Mantan Pembantu IV Rektor UIR Dikerangkeng

Kamis, 24 Oktober 2019 - 19:12:23 wib | Dibaca: 1711 kali 
Akhirnya Mantan Pembantu IV Rektor UIR Dikerangkeng

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - AS, mantan Pembantu Rektor (Purek) Universitas Islam Riau (UIR) akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu malam (23/10/2019). Setelah dirinya melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Prima Pekanbaru, oleh dokter dirinya dinyatakan layak untuk dilakukan penahanan.
 
Dimana sebelumnya AS sempat ditunda penahannnya, seharusnya pada hari Rabu siang (23/10/2019), pasalnya dokter menyatakan jantung AS mengalami pelemahan lalu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan dokter rumah sakit menyatakan AS hanya ketergantungan obat dan pada saat pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Kejati Riau AS tidak mengkonsumsi obat tersebut sehingga detak jantungnya melemah.
 
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, setelah mendapat hasil pemeriksaan pihaknya langsung mengantarkan AS ke Rutan Kelas IIB, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan.
 
"Iya sudah kita lakukan penahanan semalam sekitar pukul 20.00 WIB. Alhamdulillah kondisinya insyaallah sehat di rutan," kata Hilman kepada GoRiau.com, Kamis (24/10/2019).
 
Upaya paksa tersebut dilakukan karena AS yang sebelumnya mengatakan akan mengembalikan kerugian negara, namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan.
 
"Ada rencana tindakan upaya paksa (penahanan), karena AS sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara. Saat ini kami lakukan pemeriksaan dulu kesehatan bersangkutan. Jika layak, kami tahan. Kita tunggu, ini (cek) rumah sakit," terang Hilman.
 
Untuk diketahui, perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE).
 
Keduanya sudah divonis masing-masing 4 tahun penjara. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
 
Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
 
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
 
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

Loading...
BERITA LAINNYA