Kuasa Hukum Korban Curas Pinta Polsek Kateman Gelar Perkara Khusus

Selasa, 19 November 2019 - 18:34:02 wib | Dibaca: 2308 kali 
Kuasa Hukum Korban Curas Pinta Polsek Kateman Gelar Perkara Khusus
Kuasa Hukum korban Yudhia Perdana Sikumbang (kiri) dan rekannya Hendri Irawan (kanan)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kuasa Hukum korban pencurian dan kekerasan (curat) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada Kamis lalu (31/10/2019) meminta pihak kepolisian gelar perkara khusus.
 
Kuasa Hukum Rusli, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan, pihaknya akan mengirim surat permohonan agar kasus tersebut diadakan gelar perkara rekonsiliasi kronologi curat yang dialami keluarga Rusli.
 
Pasalnya peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan korban dari anak kandung Rusli, Sofia Nabila (11 tahun) mengalami kekerasan oleh pelaku dengan menghantamkan benda keras (sebilah besi) ketubuh korban Sofia. 
 
Akibatnya, Sofia mengalami luka yang cukup parah, dan saat ini korban berobat di Batam. "Klien kami bersama anaknya berobat ke Batam karena kondisi Rusli sangat memperihatinkan terlebih anaknya bernama Sofia Nabila," sebut Yudhi, Selasa (19/11).
 
Yudhi mengatakan keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut, meminta pihak kepolisian benar benar menindak tegas pelaku.
 
"Keluarga meminta kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk menjemput keadilan, kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat beratnya,"
 
Namun, kata Yudhi, pihak keluarga merasa tidak puas dengan telah ditangkapnya pelaku, keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk menggelar perkara kronologi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap Sofia yang masih duduk dibangku sekolah.
 
"Kami meminta untuk gelar perkara kepada polsek kateman insya allah dalam waktu dekat kita akan membuat permohonan ini, tidak lain agar keluarga bisa mengetahui dan agar perkara ini terang benderang," tegasnya
 
Gelar perkara itu juga, kata Yudhi, untuk memantapkan unsur-unsur pasal yang akan dituduhkan dan disangkakan kepada pelaku sebagai wadah komunikasi antara penegak hukum untuk menuntut pelaku di pengadilan nantinya.
 
"Tapi disisi lain hal yang terpenting adalah kami akan konsen terhadap pemulihan korban dan kita akan coba menyurati KPAI dan instansi terkait yang ada di inhil untuk dapat memberikan bantuan pemulihan khusus kepada korban anak, karena kami melihat sangat memperihatinkan,"
 
Untuk diketahui, curat tersebut terjadi pada Kamis 31 Oktober 2019, sekira pukul 05.00 Wib, di rumah korban Jalan Lingkar 1 Kelurahan Tagaraja. Pelaku masuk kedalam rumah korban, namun Rusli terbangun mendengar suara anaknya Sofia berteriak melihat seorang pria tidak dikenal.
 
Merasa terancam, pria tersebut langsung memukul Sofia dengn besi. Melihat kejadian tersebut kemudian pelapor menyelamatkan anaknya, Sofia, dari pemukulan yang dilakukan pelaku.
 
Pelaku pun menyerang Rusli dengan mengayunkan besi sehingga mengenai pipi kanan dan tangannya karena berusaha menangkis pukulan besi dari pelaku. 
 
Rusli melakukan perlawanan dengan memukul terlapor dan terlapor pun terjatuh, selanjutnya terlapor dapat di lumpuhkan dibantu oleh anak laki-lakinya, Lutfil Hakim (13 tahun) dibantu warga setempat.
 
Informasi dari Polsek Kateman, hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa tujuan pelaku masuk ke rumah korban hendak mencuri uang dan barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan dengan korban kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku juga menjelaskan bahwa ia masuk ke rumah korban dengan memanjat rumah dan merusak jendela dengan menggunakan sebilah pedang.
 
Loading...
BERITA LAINNYA