Tak Jera, Baru 2 Bulan Bebas Residivis Dibekuk di Tembilahan

Rabu, 20 November 2019 - 21:26:24 wib | Dibaca: 4228 kali 
Tak Jera, Baru 2 Bulan Bebas Residivis Dibekuk di Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Tak jera, dua orang residivis berinisial JF (32 tahun) dan rekannya SH (51 tahun) kembali diamankan aparat kepolisian diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
 
Kedua pria ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, JF warga Sungai Beringin Tembilahan ini baru delapan bulan keluar dari jeruji besi, sedangkan rekannya SH warga Kelurahan Tembilahan baru dua bulan. Namun bisnis haramnya tersebut tercium oleh pihak kepolisian.
 
Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas, Iptu Warno Akman menuturkan kedua pelaku dibekuk pada Selasa (20/11/2019) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku edarkan narkoba di Tembilahan.
 
"Pada Minggu 17 November 2019 sekira pukul 11.00 Wib, anggota Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa ada resedivis narkoba yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Tembilahan," sebutnya.
 
Dari hasil informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. 
 
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat, Rabu 20 November 2019 sekira pukul 06.30 Wib, dipimpin Kanit Sat Narkoba Bripka Dodi krisnawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JF dirumahnya tepatnya TKP1 dilanjutkan pengeledahan diperoleh barang bukti 6 butir pil kapsul yang diduga ekstasi dengan berat kurang lebih 3.06 gram, 8 bungkus plastik putih bening di duga sabu kurang lebih 1.81 gram, 1 set bong, 1 unit timbangan digital, 1 blok plastik putih bening les merah. 
 
Setelah JF diamankan, Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan, kembali didapatkan informasi bahwa ada resedivis narkoba berinisial SH juga sering melakukan transaksi di Kelurahan Tembilahan.
 
Selanjutnya, dipimpin Kanit Idik Sat Narkoba AIPDA Karter Sianipar beserta anggota pada Rabu 20 November 2019 sekira pukul 08.00 Wib langsung melakukan penangkapan pelaku SH dirumahnya.
 
Dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika 1 set bong, 1 buah kotak plastik merk Relaxa, 1 unit timbangan digital merk Icris chef, 1 unit hp Oppo, 3 paket sabu dengan berat 3,26 gram, 1 buah kapsul warna orange diduga ekstasi 0.60 gram, 1 bungkus plastik klep merah serbuk diduga sabu 3.07 gram), 1 blok plastik putih bening les merah.
 
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur
 
Loading...
BERITA LAINNYA