Dua Siswa SMPN 38 Ditetapkan Tersangka Kasus Bullying Disertai Kekerasan

Rabu, 27 November 2019 - 13:42:18 wib | Dibaca: 1546 kali 
Dua Siswa SMPN 38 Ditetapkan Tersangka Kasus Bullying Disertai Kekerasan
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua siswa SMPN 38 ditetapkan Tersangka sebagai tersangka kasus perundungan disertai kekerasan. Akibat aksi kekerasan tersebut mengakibatkan seorang anak kelas VII di SMP tersebut mengalami patah tulang hidung dan harus di operasi.
 
Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, menyebutkan penanganan kasus perundungan disertai kekerasan terus berjalan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan pihaknya telah menetapkan dua orang anak sebagai tersangka.
 
"Proses penyelidikan terus berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan para saksi, para ahli, visum serta melengkapi berkas perkaranya. Dan ada dua orang berinisial MH dan R ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak ditahan karena masih dibawah umur," ungkap Nandang, di Polresta Pekanbaru, Rabu (27/11/2019).
 
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, menyebutkan bahwa sudah lebih dari sepuluh orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus perundungan disertai kekerasan itu. Diantaranya, dari sekolah (Kepala Sekolah dan Guru yang berada di dalam kelas saat kekerasan terjadi), keluarga pelaku, keluarga korban, dan teman korban yang berada didalam kelas.
 
Peristiwa perundungan dan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 05 November 2019 lalu. Aniaya yang dilakukan Boy mengakibatkan seorang siswa kelas VII di SMP tersebut mengalami patah tulang pada bagian hidung, tidak hanya itu korban sempat menjalani operasi karena luka yang dialaminya cukup serius.

Loading...
BERITA LAINNYA