Kasus Dugaan Korupsi Mantan Petinggi Universitas Islam Riau Sudah Tahap II

Kamis, 12 Desember 2019 - 08:27:21 wib | Dibaca: 4048 kali 
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Petinggi Universitas Islam Riau Sudah Tahap II
Abdullah Sulaiman saat digiring ke mobil tahanan oleh aparat Rabu (11/12/2019)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi mantan Pembantu Rektor Universitas Islam Riau (Purek UIR) terus bergulir, dan saat sudah ke tahap II. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Rabu (11/12/2019) sore, melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Penanganan kasus ini dilakukan di kantor Kejari Pekanbaru. Penyidik juga menyerahkan juga tersangkanya atau tahap II, yakni mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman, beserta barang bukti ke JPU.
 
"Tadi, tahap II perkara UIR, tersangkanya satu orang (Abdullah Sulaiman,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni. 
 
Saat itu, Abdullah Sulaiman digiring menggunakan baju rompi warna orange. Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk dan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Sebelumnya dia sudah ditahan di sana saat perkara masih dalam tahap penyidikan. Di tahap penuntutan ini, dia juga dititipkan di sana (Rutan Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan," sambung Yuriza.
 
Pada masa penahanan itu, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Diyakininya, berkas tersebut akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
 
Untuk diketahui, penanganan perkara itu merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Emrizal dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan divonis masing-masing 4 tahun penjara.
 
Dimana, dalam proses penyidikan untuk tersangka Abdullah Sulaiman, sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Salah satunya, General Manager (GM) Hotel Pangeran Zulhayati Lubis.
 
Saat persidangan terhadap dua pesakitan sebelumnya, wanita yang akrab disapa Atiek itu pernah dihadirkan sebagai saksi dan membeberkan peran Abdullah Sulaiman dalam dugaan rasuah itu.
 
Salah satunya, Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku GM Hotel Pangeran Pekanbaru dalam Kwitansi Nomor Kas 1 April 2012, senilai Rp16.585.000.
 
Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam Surat Pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
 
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012.
 

Loading...
BERITA LAINNYA