Bandar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Polisi, Mengaku Dapat Pasokan Dari Kepulauan Meranti

Kamis, 12 Desember 2019 - 12:26:00 wib | Dibaca: 11947 kali 
Bandar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Polisi, Mengaku Dapat Pasokan Dari Kepulauan Meranti

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Personil Sat Res Narkoba Bengkalis membekuk 3 bandar Narkoba. Belasan paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dan dua paket Narkotika diduga jenis Daun Ganja Kering disita dari tangan pelaku. 
 
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Bengkalis Iptu Buha Purba, penangkapan itu pada Rabu, 11 Desember 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, dan ditangkap saat berada di dalam rumah di Jalan Gebat Putra Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
 
"Tersangka masing-masing berinisial SU alias Andi 30 tahun laki-laki, warga Jalan Gebat Putra Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kab. Bengkalis, kemudian ZUL alias Rolex 39 tahun laki-laki, warga Jalan Kelapapati Tengah Desa Kelapapati Kecamata Bengkalis Kabupaten Bengkalis, kemudian AA alias Apis, 26 tahun, laki-laki, warga Jalan Gebat Putra Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis" terang Buha.
 
Dari tangan mereka ini, aparat menyita Barang Bukti (BB) berupa 16 paket Narkotika diduga Jenis Shabu, berat kotor 4,90 gram, 2 paket Narkotika diduga jenis Daun Ganja Kering berat kotor 0,89 gram.
 
Selain itu alat-alat bukti pendukung diantaranya sendok untuk mengambil sabu-sabu, plastik klep telepon genggam 2 unit dan uang tunai Rp.100 ribu rupiah.
serta satu sepeda motor merek Yamaha Mio.
 
Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba dirumah Jalan Gebat Putra Desa Senderak Bengkalis.
 
Kemudian Ssat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
 
Pukul 17.00 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk a.n SU, ZUL, dan APIS didalam rumah Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabuapten Bengkalis.
 
Dari SU alias Andi ditemukan 15 paket diduga berisi Sabu didalam dompet merah dengan 2 paket Narkotika jenis daun ganja kering.
 
"Kemudian dilakukan interogasi dan TSK mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh TSK dari seseorang berinisial W*yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti Selat Panjang. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut" tutup Buha.

Loading...
BERITA LAINNYA