Buah Sawit PT Budi Tani Kembang Jaya Dicuri Dua Warga Tenayan Raya

Kamis, 12 Desember 2019 - 14:49:22 wib | Dibaca: 3539 kali 
Buah Sawit PT Budi Tani Kembang Jaya Dicuri Dua Warga Tenayan Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru ditangkap penjaga keamanan kebun sawit lantaran tertangkap tangan mencuri Tandan Buah Sawit (TBS). Dari pelaku disita Barang Bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Mac BM 8130 TK yang bermuatan sejumlah TBS dan dua buah dodos, atau alat pemetik buah. 
 
Kedua Tersangka ini masing-masing berinisialk TG berusia 20 tahun laki-laki pengangguran warga Jalan Bukit Jamin Kelurahan Industri Tenayan Kota Pekanbaru, ia diduga dan disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana. 
 
Kemudian ES 39 tahun, warga Jalan Badak Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Ia diduga dan disangkakan pasal 480 KUHPidana.
 
Diterangkan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda kepada wartawan Kamis (12/12/2019) kejadian pada Rabu 11 Desember  2019 sekitar pukul 20.00 Wib.
 
Dua pelaku ini ditangkap oleh dua orang yakni Nenong Tanjung 49 tahun dan Dadang 36 tahun, mereka bekerja sebagai penjaga keamanan perkebunan sawit milik PT Budi Tani Kembang Jaya.
 
Para pelaku ditangkap di Jalan Bintan area Perkebunan kelapa sawit PT Budi Tani Kembang Jaya di dua kecamatan masing-masing di Tuah Negeri dan Tenayan Raya, Pekanbaru.
 
Diuraikan Ipda Budhianda, kejadiannya saat Dadang sedang melakukan penjagaan di pos jaga arah pintu masuk dan keluar lokasi perkebunan. Saat itu Dadang melihat ada kendaraan mobil pick-up hendak keluar dari lokasi perkebunan dengan muatan atau berisikan tandan buah sawit.
 
Selanjutnya Dadang menanyakan kepemilikan buah sawit tersebut."Dan dari pengakuan kedua TSK bahwa buah sawit tersebut diambil dari tempat kejadian di dalam areal PT. Budi Tani Kembang Jaya, diangkut  keluar dari lokasi untuk dijual" ungkap Budhia.
 
Sekitar pukul 22.30 Wib, setelah mendapat laporan Unit Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya didampingi dua penjaga keamanan PT Budi Tani Kembang Jaya mendatangi TKP untuk mengamankan barang bukti.
 
"Setelah barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek dan memperlihatkan kepada tersangka, selanjutnya kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kepada dua TSK ini akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana" tutup Budhia.

Loading...
BERITA LAINNYA