Gelar Press Release, Polresta Pekanbaru Ungkap Penyitaan Ribuan Miras dan Narkoba

Selasa, 17 Desember 2019 - 19:50:06 wib | Dibaca: 1969 kali 
Gelar Press Release, Polresta Pekanbaru Ungkap Penyitaan Ribuan Miras dan Narkoba
Press Release di Mapolresta Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Bertempat di lobby Mapolresta Pekanbaru digelar press release giat Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru, Selasa (17/12/2019) sore sekira pukul 16.00 Wib.
 
Press realese pengungkapan kasus narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolresta AKBP H Nandang Mu'min Wijaya didampingi Wakapolresta AKBP Yusuf Rahmanto, Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman serta Kasat Reskrim AKP Awaludin Syam.
 
Kapolresta Nandang dalam press realese mengatakan kegiatan KYRD ini dilakukan guna meminimalisir tindak kejahatan menjelang natal dan tahun baru 2020 guna meningkatkan khamtibmas yang lebih aman di Pekanbaru, terutama terkait peredaran miras oplosan dan penjualan miras tanpa izin.
 
"Jelang Natal 2020 Polresta Pekanbaru meningkatkan keamanan kamtibmas demi kenyamanan masyarakat," tutur Bandang
 
Dikatakannya lagi, sasaran kegiatan ini adalah Narkoba, Miras (Minuman Keras), Senjata Api (Senpi), Senjata Tajam (Sajam) dan Premanisme. Dimana sasaran tempat yaitu daerah - daerah rawan kriminal dan juga cafe/warung remang - remang yang ada di pekanbaru." Ujar Kapolresta.
 
Dijelaskan Kapolresta, dari giat Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek dari tanggal 10 Desember sampai dengan sekarang 17 Desember 2019 dapat mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 3154 Botol Miras .
 
Lanjutnya, dari total 3154 BB miras ini dihasilkan juga dari tiap tiap Polsek yang ada di Pekanbaru yaitu Polsek Kota 40 botol miras, Polsek Lima Puluh 289 botol miras, Polsek Tenayan Raya 135 botol miras, Polsek Bukit Raya 71 botol miras, Polsek Tampan 258 botol miras, Polsek Sukajadi 364 botol miras, Polsek Senapelan 417 botol miras, Polsek Rumbai Pesisir 38 botol miras, Polsek Rumbai 135 botol miras, Polsek Payung Sekaki 105 botol miras, Polsek SKP 5 botol miras serta 25 liter Tuak, Serta Polresta Pekanbaru 1297 botol miras." Tambahnya.
 
AKBP Nandang yang menjabat sebagai pimpinan di Polresta Pekanbaru mengatakan ini adalah bentuk serius Polresta, kita tidak segan segan untuk menindak ataupun menyita yang menyalahi aturan. Agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga kota Pekanbaru. "Tegas AKBP Nandang.
 
Dirinya juga menghimbau kepada kedai - kedai untuk tidak memperdagangkan Miras, dan juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengkomsumsi minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh dan pada akhirnya juga bisa melakukan tindakan kriminal." Tutupnya.
 
Sementara itu ditempat yang sama Kapolresta juga mengungkap tertangkapnya pengedar Narkoba jenis Sabu dengan total berat 2049,9 Gram (2 Kg). Pada hari Jumat (6/12/19) sekira jam 21.00 Wib, disalah satu Hotel  yang berada di Pekanbaru (TKP, red) Jl. Sudirman, Kec. Bukit Raya Pekanbaru. 
 
Dijelaskan Kapolresta, pada hari Jumat (6/12/19) sekira jam 21.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di TKP, sekira pukul 21.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko, SH, MH melakukan penyelidikan." Jelas Kapolresta.
 
Dari hasil pengembangan penyelidikan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka  AR di TKP Jln. Sudirman Kec. Bukit Raya Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 4 paket besar dan 1 paket sedang, yang berada dalam penguasaan AR." Tuturnya.
 
Saat dilakukan introgasi terhadap AR, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial Andi dan Ivan (DPO)." Tutur Kapolresta AKBP. Nandang
 
Dan untuk tersangka AR dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 Tahun Penjara." Ujarnya
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Loading...
BERITA LAINNYA