Berdasarkan keterangan korban, Syahrial, si pemilik toko, saat kejadian dirinya kehilangan sejumlah barang, yaitu semua rokok dagangannya, 3 buah tabung gas, 60 potong celana pendek dan celana panjang yang akan dijual, dan semua minuman yang ada di dalam showkes serta sebuah tas merk polo warna hitam dengan jumlah kerugian sekitar Rp 8 juta.
Atas kejadian dialaminya ini, korban telah melaporkannya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan atas kejadian ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/12) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku disebuah rumah di Desa Sumber Makmur.
Menindaklanjuti informasi itu Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju ke sebuah rumah yang dimaksud, sesampai dilokasi Tim menemukan seorang pria sedang tidur diruang tamu yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Petugas langsung mengamankan tersangka ED ini dan melakukan interogasi terhadapnya, dari hasil pemeriksaan ED mengaku telah melakukan pencurian di toko milik Syahrial di Pasar Flamboyan pada tanggal 3 Desember 2019 lalu.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti tiga buah tabung gas ukuran 3 Kg dan sehelai celana warna hitam yang dicurinya di toko milik korban.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.