Pak De Tewas Kena Pecahan Botol Bir di Warung Tuak

Jumat, 27 Desember 2019 - 17:55:41 wib | Dibaca: 1775 kali 
Pak De Tewas Kena Pecahan Botol Bir di Warung Tuak
Press release kasus tindak pidana penganiayaan berat dipimpin Kapolres Pelalawan.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pemilik warung tuak bernama Matrawi alias Pak De tewas terkena pecahan botol bir saat melerai perkelahian pengunjung warungnya.
 
Peristiwa penganiayaan tersebut pada Kamis 26 Desember 2019 sekira pukul 01.30 WIB, di warung Tuak Marsada Musik Jalan Langgam I Koridor PT RAPP Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
 
"Korban tewas terkena pecahan botol bir," sebut Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua saat press release di Mako Polres Pelalawan, Jumat (27/12)
 
Hasyim memaparkan kronologi tindak pidana penganiayaan berat tersebut berawal adanya adu mulut antara Anis Triwahyuni (18 tahun) dengan temanya Devi.
 
Korban, Pak De langsung melerai perkelahian antara dua belah pihak. Pada saat situasi sudah mulai reda, tiba-tiba tersangka mengambil botol bir kosong dan memecahkan ke tiang warung tuak kemudian pelaku menaiki meja dan ingin melempar pecahan botol tersebut kepada Devi, namun justru mengenai leher sebelah kiri Pak De.
 
Akibat terkena pecahan botol, korban mengalami pendarahan luka robek dileher sebelah kiri. Korban langsung dibawa ke RSUD Selasih Pangkalan Kerinci guna mendapatkan perawatan intensif. 
 
"Setibanya di RSUD Selasih, korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia. Sedangkan tersangka melarikan diri," ungkapnya.
 
Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 53 / XII / 2019 / Riau / Res Pelalawan tanggal 26 Desember 2019 tentang Penganiayaan Berat.
 
Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di Rumah temannya di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci.
 
"Atas informasi tentang keberadaan pelaku, Kanit Reskrim, IPTU Irwanto Tanjung beserta Unit Reskrim Polsek Kerinci melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," 
 
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Barang bukti pecahan botol bir, baju warna merah belang-belang, sendal swallow warna biru, hasil ver an. 
Loading...
BERITA LAINNYA