Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tapung Hulu

Sabtu, 28 Desember 2019 - 18:11:21 wib | Dibaca: 2080 kali 
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tapung Hulu

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar tangkap 2 tersangka kasus penganiayaan di wilayah Desa Rimba Beringin Tapung Hulu pada Jumat siang (27/12/2019).
 
Ke-2 pelaku penganiayaan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SM (26) dan GB (25) yang bertempat tinggal di Kantor PT. Dwi Tunggal Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
 
Mereka ditangkap atas laporan dari korbannya yaitu sdr. Syahrial warga Dusun Suka Mulya Desa Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu.
 
Berdasarkan keterangan korban kepada Pihak Kepolisian bahwa kejadian ini berawal pada Jumat siang (27/12/2019) sekitar pukul 11.00 Wib, saat itu kedua pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Suka Damai Desa Rimba Beringin.
 
Kedua pelaku ini mengaku sebagai Kolektor PT. Dwi Tunggal dan bermaksud menagih angsuran pinjaman uang yang sudah 15 hari telat bayar oleh korban, saat itu korban menolak membayar angsuran pinjamannya dengan alasan belum memiliki uang.
 
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara seorang pelaku memegang korban dari belakang dan seorang lainnya memukul korban berulang kali.
 
Akibat pukulan ini korban mengalami luka robek dibagian dahi, hidung, wajah dan mulut serta bengkak dikepalanya, beberapa saat kemudian istri korban meminta tolong kepada warga sehingga warga berdatangan ke lokasi untuk melerai dan menginformasikan kepihak Kepolisian.
 
Atas laporan ini Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK perintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni SH beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian.
 
Setiba dilokasi petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian ini.
 
Setelah melalui proses pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup, maka kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. 
 
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Loading...
BERITA LAINNYA