Pengedar Ekstasi di Tembilahan Diringkus

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:35:28 wib | Dibaca: 5553 kali 
Pengedar Ekstasi di Tembilahan Diringkus
Dua orang pelaku pengedar ekstasi saat diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Inhil berhasil ringkus dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi di dua TKP di Tembilahan, Rabu (22/01/20) malam. 
 
Penangkapan pertama pria inisial AL ditangkap tanpa perlawanan di salah satu wisma di Jalan H Sadri,  Tembilahan. 
 
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 50 butir extacy merk RJ, uang tunai Rp 500.000, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor. 
 
Penangkapan kedua terhadap pelaku inisial AR (31) di Jalan Pangeran Hidayat,  Tembilahan. Dari tangan warga yang juga asli Tembilahan ini diamankan uang tunai Rp 1.450.000.
 
Kini kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut. 
 
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. 
 
Dijelaskannya,  penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pria melakukan transaksi narkoba. 
 
"Selanjutnya saya perintahkan personil untuk melakukan penyidikan dari informasi tersebut,  kemudian dari penyelidikan benar bahwasanya ada yang melakukan transaksi," ujar Kasat. 
 
Kemudian pelaku inisial AL langsung diamankan di Wisma Abu dengan barang bukti puluhan butir Ekstasi. Dari hasil pengembangan ternyata barang haram tersebut didapat dari pria berinisial AR. 
 
"Setelah itu pria inisal AR langsung di amankan di Jalan Pangeran Hidayat dengan uang tunai yang diduga dari penjualan Ekstasi," ucapnya 
 
Sebelum AR ditangkap tambah Kasat,  pelaku mencoba melarikan diri dengan meloncat ke dalam sungai. 
 
Loading...
BERITA LAINNYA