GAGASANRIAU.
COM,
TEMBILAHAN - Mengenai polemik antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), Bupati HM Wardan gelar pertemuan di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Kamis pagi (30/1/2020).
Pertemuan tersebut dalam rangka menyelesaikan permasalah konflik lahan antara masyarakat petani dengan pihak perusahaan sawit. Petani menuding pihak perusahaan merampas lahan mereka di Desa Sungai Bella Parit 3 Sungai Merusi dan Sungai Tawar Kecamatan Kuindra.
Baca Juga: Sengketa Lahan Sungai Bela, Perusahaan Merajalela
Saat pertemuan tersebut, pihak perusahaan PT IJA yang diwakili Anwar Siregar, Patruna Darma dan Yuliardi mengaku tidak ada penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan. Mereka mengaku pihak perusahaan telah mengganti rugi berdasarkan data yang mereka miliki.
"Permasalah konflik lahan ini sudah ada ganti rugi kepada masyarakat, diketahui kepala Desa dan Camat setempat," kata Wardan saat itu didampingi Kadis Perizinan, Sekretaris Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Bagian Tapem dan Bagian Hukum Setda Inhil.
Baca Juga: Kumbang Tanduk Serang Kebun Kelapa Petani di Pelangiran
Untuk itu, kedepan Wardan memerintahkan OPD terkait untuk mengkroscek data yang ada di masyarakat dan mensinkronisasikan data dari pihak perusahaan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam ganti rugi lahan.
Wardan juga berharap permasalah ini kedepan segera akan dilakukan rapat lanjutan antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat.
Terakhir Wardan menyampaikan bahwa Pemkab Inhil berkomitmen akan menyelesaikan permasalah Konflik lahan seperti ini yang ada di wilayah Inhil. Ia menekankan tidak akan berkompromi dalam jalur hukum apa bila ada indikasi dari pihak-pihak yang bermain dalam permasalahan tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, pihak perusahaan PT IJA mengucapkan terima kasih kepada Pemda khususnya Bupati Wardab telah membantu untuk menyelesaikan permasalah ini.
"Mengucapkan terimakasih kepada Pemda Inhil yang telah mengundang dari pihak perusahaan untuk berdiskusi dalam penyelesaian konflik lahan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Karena sesuai dengan aturan yang ada kami dari pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat", sebut Anwar perwakilan PT IJA