GAGASANRIAU.
COM,
PEKANBARU - Polda Riau serahkan satu orang tersangka beserta kapal dan ratusan
ballpres pakaian bekas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Kamis (6/2/20) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyerahan pelaku inisial SK dan barang bukti ini dalam tahap II. Dimana pelaku melanggar tindak pidana perdagangan dan penadahan barang hasil selundupan.
Barang bukti yang diserahkan satu unit Kapal Motor (KM) Asean Jaya 1 GT. 34, satu bundel dokumen KM Asean Jaya, satu rangkap foto copy
sport Clearence dari batu pahat - Malaysia tujuan selat panjang.
Kemudian 195
ballpres pakaian bekas, 350 ballpres sepatu bekas dan terakhir satu Box Spare part.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Ya benar, tersangka dan barang bukti kota serahkan ke Kejari Siak, karena lokasi penangkapan di Kabupaten Siak," ujarnya.
Lanjut Sunarto, dalam hal ini tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan 480 KUHP tentang Penadahan.