Persekongkolan Siapakah, Pemko Pekanbaru Belum Tebas Bilboard Bando Ilegal

Sabtu, 08 Februari 2020 - 10:59:59 wib | Dibaca: 6104 kali 
Persekongkolan Siapakah, Pemko Pekanbaru Belum Tebas Bilboard Bando Ilegal
Bilboard Ilegal di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Jumat sore (7/2/2020)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Para pengusaha bilboard atau papan reklame raksasa jenis bando yang melintang di atas permukaan jalan raya di Kota Pekanbaru seakan tak pernah takut dengan aparat hukum serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya hingga kini usaha ilegal tersebut masih saja beroperasi dan berdiri kokoh terpampang di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru.
 
Pantauan Gagasan di Jalan Tuanku Tambusai pada Jumat siang (7/2/2020) bilboard jenis bando itu masih saja berdiri melintang di atas jalan membentang dengan panjang sekitaran 30 meter diantara ruas jalan. Bando tersebut memiliki ketinggian sekitar 6 meter hingga 10 meter. Pada dua sisinya selain berisi iklan komersil juga masih menampilkan nomor telepon pemasaran kepada pengguna jasa.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Jamil saat dihubungi Gagasan pada Jumat sore (7/2) terkait masih berdirinya bilboard jenis bando itu menyarankan untuk bertanya ke Kasatpol PP Pekanbaru."Tanya ke pak Agus, Kasatpol PP ya. Sesuai kebijakan Wali Kota itu harus ditebang" ungkap M Jamil melalui sambungan telepon genggamnya.
 
Sementara itu, secara terpisah, Agus Pramono Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru saat dihubungi mengaku bahwa saat ini bilboard jenis bando yang masih berdiri dan belum ditebang ada 7 lagi.
 
Menurut Agus, jika dirinci pihak-pihak yang berwenang yang menangani dan bersentuhan dengan bilboard jenis bando ini, yang pertama itu katanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dalam hal ini di Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub).
 
Untuk sektor arealnya lanjut Agus, ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan lanjutnya lagi untuk perizinannya di DPMPTSP..
 

 
"Dan saya bagian menegakkan (aturan. red) secara keseluruhan, jika ada yang salah. Nah dalam hal bando ini kan sudah awal atau akhir tahun kemarin sudah kita koordinasikan dengan Dishub, prinsipnya Dishub pak Yuliarso itu dia ingin mengkoordinasikan dengan pemilknya dulu, untuk dipanggil supaya mereka menebang terlebih dahulu" papar Agus kepada Gagasan.
 
Dikatakan Agus, untuk itu mereka meminta agar para pemilik bilboard jenis bando memotong sendiri. "Karena jika Pemko yang nebang kan memerlukan proses administrasi, memerlukan dana," ujar dia.
 
Namun lanjut Agus, jika Satpol PP yang akan melakukan penebangan bando ilegal tersebut, pihaknya berharap Dishub memberikan rekomendasi. Karena dalam peraturan di Kemenhub dalam hal ini Dishub yang menyebutkan bahwa papan reklame jenis bando dilarang.
 
Menurut Agus, selama ini masih dalam proses sampai sejauh mana hasil komunikasi Dishub dengan pemilik bilboard jenis bando tersebut. "Nanti kalo kita yang motong, para pemilik tiba-tiba nggak merasa tahu" ungkapnya. Dan pihaknya masih nunggu rekomendasi dari Dishub tersebut sampai saat ini. 
 
Namun tegasnya jika keluar rekomendasi pihaknya pasti akan melakukan pemotongan bando-bando ilegal tersebut. "Dan juga kita berkordinasi kepada Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk tidak memberikan izin agar bando bando tersebut memasang iklan, karena itu nantinya iklan ilegal" tegasnya.
 
Bahkan terang Agus, pihaknya sudah memasangi stiker ilegal pada bilboard jenis bando tersebut.
 
Bahkan saat diinformasikan bahwa ada iklan pada bilboard bando di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Agus memerintahkan agar mencopot iklan tersebut pada Jumat petang itu juga.

Loading...
BERITA LAINNYA