10 Pengacara Inhil Bantu Kamarek Dipersangkakan Kasus Pembakaran Lahan

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:59:38 wib | Dibaca: 3757 kali 
10 Pengacara Inhil Bantu Kamarek Dipersangkakan Kasus Pembakaran Lahan
Inhil Lawyer Club saat berdiskusi mengenai kasus Kamarek dipersangkakan Kasus pembakaran lahan. (Foto Facebook Zainuddin Acang)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sepuluh orang pengacara yang tergabung di organisasi Inhil Lawyer Club (ILC) turun tangan bantu seorang petani dipersangkakan pembakaran lahan.
 
Petani bernama Kamarek (60) di jatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 3 milyar rupiah oleh pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan, dengan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. 
 
Terdakwa lanjut usia tersebut dituding membakar lahan bersama H Pewa (DPO) di Parit 17 Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 18 Juli 2019 lalu.
 
Atas putusan pengadilan terhadap Kamarek, Jumardi (34) anak terdakwa sangat keberatan atas putus menjerat orangtuanya tersebut.
 
"Saya tidak terima dan merasa keberatan atas putusan PN Tembilahan, sebab saya merasa bapak ku tidak bersalah, dan dia bukan pelakunya," tegasnya.
 
Lanjutnya Jumardi, mengatakan putusan PN Tembilahan sangat tidak manusiawi dan diduga tindak kriminalisasi terhadap orang tuanya dalam penegakkan hukum. Ia meminta tolong kepada pengacara-pengacara Inhil.
 
"Untuk itu saya meminta pertolongan kepada ILC untuk melakukan upaya penegakkan hukum yang berkeadilan terhadap kasus ini," pinta Jumardi.
 
Zainuddin Acang, selaku ketua ILC membenarkan keluarga Kamarek terdakwa kasus pembakaran lahan meminta tolong dan telah datang dengan membawa surat permohonan kepada ILC
 
"Benar, hari ini keluarga Kamarek telah datang untuk meminta pertolongan bantuan hukum kepada kami (ILC)," jelasnya
 
Lebih lanjut Zainuddin menyebutkan setelah diminta permohonan bantuan hukum dari pihak keluarga, pihak ILC langsung menindaklanjuti dengan mengunjungi Kamarek di Lapas kelas IIA Tembilahan sekaligus meminta tanda tangan surat kuasa.
 
"Masih ada waktu untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru," sebut Acang.
 
Ia juga menyebutkan sebanyak 10 pengacara yang tergabung dalam ILC telah sepakat dan untuk membantu penyelesaian serta meluruskan penegakkan hukum dalam kasus tersebut.
 
Adapun 10 pengacara tergabung dalam ILC yang siap membantu terpidana Kamarek, yakni Zainuddin SH, Muhammad Arsyad SH MH, Yudhia Perdana SH CP L, Adi Indria Putra SH I, H Adison SH MH, Maryanto SH, Wandi SH MH, Muhsin SH MH, Hendri Irawan, SH MH, serta Akmal SH.
Loading...
BERITA LAINNYA