Dipanggil Komisi II DPRD Pekanbaru, STC Janji Operasi Mulai Mei

Senin, 20 Januari 2020 - 03:03:32 wib | Dibaca: 967 kali 
Dipanggil Komisi II DPRD Pekanbaru, STC Janji Operasi Mulai Mei

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Setelah hampir 5 tahun pasca terjadinya kebakaran, kini pembangunan kawasan eks Plaza Sukaramai Pekanbaru yang sudah bergantian nama menjadi Sukaramai Trade Centre (STC) masih terus digesa. Pasalnya pada bulan Mei mendatang, STC akan segera dioperasikan meski menuai pro dan kontrakan dikalangan pedagang.
 
Untuk itulah Komisi II DPRD Pekanbaru mengundang pihak PT Makmur Papan Permata (PT MPP) selaku pengelola STC serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru sebagai mitra kerja, Senin (20/01). Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Pekanbaru - Arwinda Gusmalina terungkap, bahwa STC akan segera beroperasi pada bulan Mei mendatang.
 
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Arwinda  Gusmalina mengaku, pemanggilan terhadap pengelola kawasan STC bertujuan untuk mengetahui secara pasti kapan STC akan beroperasi. Pasalnya, terjadi pro dan kontra dikalangan pedagang terkait jadwal pasti pengoperasian STC.
 
"Ada yang minta beroperasi sebelum lebaran, ada sebagian lagi yang minta beroperasi setelah lebaran, mereka punya alasannya masing-masing. Kalau persoalan lain, tidak ada yang terlalu urgent lah. Soalnya kasihan juga, mereka kan sudah lama juga berjualan di lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS). Semoga, mereka bisa segera pindah ke dalam gedung baru," pungkas Arwinda kepada Iniriau.com, Senin (20/01).
 
Selain wacana pengoperasian kawasan STC, dalam hearing kali ini juga disinggung terkait permasalahan pembayaran royalti kepada Pemko Pekanbaru.  Pasalnya, terjadi perubahan atau revisi terkait jumlah royalti yang dibayarkan pihak PT MPP kepada Pemko Pekanbaru sebagai pemilik lahan.
 
"Berdasarkan kontrak kerjasama antara PT MPP dengan Walikota Pekanbaru, dulu biaya royalti yang diterima hanya sekitar Rp 100 juta per tahun. Itupun menunggak selama 7 tahun, jumlahnya sekitar Rp 700 juta. Terhitung mulai tahun 2020 ini, jumlah royalti naik menjadi Rp 289 juta per tahun, yang nantinya akan kembali direvisi pada tahun 2045 mendatang," tambah Arwinda.
 
Wakil GM PT MPP, Jeffry mengungkapkan dari pertemuan yang dilakukan, pihaknya menerima banyak masukan dari Komisi II DPRD Pekanbaru yang bertujuan agar para pedagang merasa nyaman dan aman berjualan disana STC. Pihaknya berharap, proses pemindahan bisa segera dilaksanakan agar STC bisa beroperasi total.
 
"Saat ini, progres pembangunan STC I sudah rampung sekitar 90 persen yang bisa menampung sekitar 1.700 pedagang. Para pedagang diharapkan agar bisa segera pindah ke bagian dalam STC, sehingga kawasan luar (lokasi TPS saat ini) bisa segera direnovasi dan dipercantik. Jadi pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman," ungkap Jeffry.
 
Pada tanggal 3 Februari mendatang, Komisi II DPRD Pekanbaru akan kembali menggelar rapat lanjutan bersama PT MPP Pekanbaru. Nantinya, pembahasan akan lebih difokuskan terhadap hak dan kewajiban PT MPP kepada Pemko Pekanbaru karena selama ini terkesan sedikit terabaikan.

Loading...
BERITA LAINNYA