GAGASANRIAU.
COM,
KAMPAR - Hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dengan Unit Jatanras Polres Sumedang Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil yang dibawa kabur dari Desa Bina Baru Kampar Kiri Tengah.
Tersangka kasus penggelapan mobil rental yang ditangkap Aparat Kepolisian ini berinisial SU warga Karya Mukti Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
SU ditangkap pada Sabtu (15/2/2020) di Daerah Sumedang Jawa Barat, beserta mobil Daihatsu Xenia BM-1659-PB milik warga Kampar Kiri Tengah yang dibawa kabur olehnya.
Penangkapan SU ini atas laporan dari korbannya Suratna warga Desa Bina Baru Kampar Kiri Tengah, korban melapor pada (13/2) karena tersangka SU tidak mengembalikan mobil miliknya yang dipinjam (dirental) sejak sebulan lalu tepatnya tanggal 15 Januari 2020.
Kejadian ini berawal pada Rabu (15/1/2020) sekira pukul 15.00 wib, saat itu SU datang kerumah pelapor untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia miliknya selama 1 hari untuk urusan keluarga ke Rokan Hulu.
Keesokan harinya sekira pukul 15.00 wib, pelapor menghubungi SU dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut, namun SU mengatakan akan memperpanjang masa sewa mobil tersebut selama 10 hari kedepan dan pelaporpun menyetujuinya.
Setelah 10 hari pelapor kembali menghubungi SU namun nomor Hp-nya sudah tidak aktif, bahkan sampai hari ke-29 tersangka SU tidak mengembalikan mobil milik pelapor.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari Jumat (14/2/2020) diperoleh informasi bahwa tersangka dan kendaraan yang digelapkannya berada di Daerah Sumedang Jawa Barat.
Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Markus T. Sinaga SH melakukan Koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Sumedang Jawa Barat perihal keberadaan pelaku dan barang bukti, kemudian pada hari Sabtu (15/2/2020) Unit Jatanras Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH kemudian melaporkan hal ini kepada Kapolres Kampar, selanjutnya Kapolres perintahkan Kanit Reskrim bersama 2 personel untuk berangkat ke Sumedang untuk menjemput tersangka dan barang bukti.
Pada hari Sabtu (15/2/2020), Kanit Reskrim beserta dua personil berangkat menuju Polres Sumedang dan tiba pada sore dihari yang sama, selanjutnya dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Polres Sumedang kepada Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa tersangka SU dan barang bukti mobil Xenia yang dilarikan pelaku telah berada di Polsek Kampar Kiri Hilir setelah dijemput anggotanya.
Selanjutnya tersangka SU akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Handono.