Parah, Ada Speedboat Beroperasi Tanpa Izin di Perairan Indragiri, Dishub Diminta Bertindak

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:21:34 wib | Dibaca: 2257 kali 
Parah, Ada Speedboat Beroperasi Tanpa Izin di Perairan Indragiri, Dishub Diminta Bertindak
Foto ilustrasi (foto Tribunpekanbaru)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Aktivitas tranportasi di perairan Indragiri menajdi sorotan publik adanya speedboat diduga tidak mengantongi izin operasional.
 
Dengan tidak mengantongi izin operasional tersebut, dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan penumpangnya.
 
Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diminta segera mengambil tindakan demi keselamatan penumpang jalur laut.
 
Adanya aktivitas speedboat ilegal ini diperkuat dengan keberatanya pengelola speedboat CV Pada Idi' Pada Elo Guntung Kecamatan Kateman, merasa keberatan dan dirugikan dengan kehadiran speedboat tanpa izin tersebut.
 
"Kami sangat keberatan, karena ada speedboat yang beroperasi disana (guntung_red), namun tidak melalui prosedural perizinan yang sah," ungkap Mustafa selaku pengurus agen SB Rahman Ekspres dan SB Alifia Tobindo (CV Pada Idi' Pada Elo').
 
Parahnya lagi kata Mustafa, pemilik speedboat diduga ilegal tersebut tidak berkoordinasi dengan Koordinator wilayah (Korwil) X di Sungai Guntung. Maka kuat dugaan mereka mengoperasikan transportasi secara ilegal mengangkut penumpang.
 
"Sedangkan kami memiliki perizinan agen yang sah, dan kami masih bisa melayani transportasi jalur laut dari pagi sampai sore," jelasnya.
 
Dengan adanya tranportasi angkutan laut ilegal tersebut diyakini bentuk bobroknya birokrasi, serta bentuk kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dikelola dengan baik.
 
Hingga berita ini dilansir, GAGASAN belum bisa mengkonfirmasi pihak Dishub. Pasalnya, saat GAGASAN mendatangi Kantor Dishub, yang bersangkutan tidak beradat ditempat untuk dimintai keterangan dan ketegasan menindak aktivitas angkutan laut iligal.

Loading...
BERITA LAINNYA