Hingga Kini Dua Tersangka Video Wall Pemko Pekanbaru Masih Berkeliaran

Senin, 02 Maret 2020 - 10:52:09 wib | Dibaca: 3191 kali 
Hingga Kini Dua Tersangka Video Wall Pemko Pekanbaru Masih Berkeliaran
Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini belum menjebloskan dua orang yang sudah ditetapkan Tersangka dalam kasus proyek pengadaan video wall di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Proyek Video Wall pada APBD Kota Pekanbaru itu senilai Rp.4.448.505.414 Tahun anggaran 2017.
 
"Belum ada usul dari Jaksa penyidik," ungkap Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kepada Gagasan, Senin pagi (2/3/2020).
 
Baca Juga : Kasus Perkantoran Tenayan Raya, Aspidsus Kejati Riau Tunggu Laporan Resmi Jaksa Penyelidik
 
Dikatakan Hilman, alasan belum ditahannya kedua Tersangka tersebut pihaknya masih menunggu sikap dari Tim Penyidik soal ditahan atau tidaknya kedua orang yang merugikan negara tersebut.
 
Menurut Hilman hal itu bisa saja dilakukan, karena kata dia lagi, penyidik itu independen dalam mengerjakan tugasnya, nanti katanya berdasarkan usul kepada pimpinan maka akan dipertimbangkan
 
"Iya pak, saya ini cuma Aspidsus, penyidik itu independen tidak boleh saya intevensi, kalo mereka usul nanti pimpinan mempertimbangkan, prosedurnya begitu" terang Hilman saat ditanya alasan belum ditahannya dua tersangka tersebut.
 
Dalam kasus ini, Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru sudah ditersangkakan lantaran membeli barang-barang tidak dilengkapi dengan Jaminan purna jual berupa Kartu Garansi dari pabrik alias produk abal-abal.
 
Selain pihak Pemko Pekanbaru, Kejati Riau juga sudah menetapkan Tersangka dari pihak swasta yakni Asep Muhammad Ishak, ia Direktur CV. Solusi Arya Prima selaku Penyedia Barang Pengadaan Video Wall pada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2017 tersebut.
 
Namun anehnya dari pihak Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, hanya Vinsensius Hartanto selaku PPTK yang ditetapkan Tersangka.
 
Kepala Dinasnya yang juga Pengguna Anggaran Firmansyah Eka Putra tak tersentuh hukum dalam kasus tersebut.
 
Berdasarkan perhitungan penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, video wall itu merugikan negara Rp3,9 miliar. (Baca Juga : Kejati Riau Belum Tahan Tersangka Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru).

Loading...
BERITA LAINNYA