Kapal Pompong Penarik Kayu Ilog Dikepung Polairud Polda Riau

Senin, 02 Maret 2020 - 21:40:38 wib | Dibaca: 2666 kali 
Kapal Pompong Penarik Kayu Ilog Dikepung Polairud Polda Riau
Kapal dan kayu ilog diamankan di Sat Polair Res Dumai

GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Tim Offensiv Dit Polairud Polda Riau kepung pelaku pembawa kayu ilegal di Perairan Sungai Teluk Dalam, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
 
Kapal tanpa nama tersebut dihadang di kuala Sungai Teluk Dalam pada Selasa kemarin (25/2) sekira pukul 21.50 WIB, saat menggandeng kayu hasil ilegal logging.
 
"Benar, petugas telah mengamankan kapal penarik kayu selundupan," Kata AKBP Wawan Gakkum Dipolairud Polda Riau kepada GAGASAN, Senin malam (2/3/2020)
 
Wawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat Sungai Teluk Dalam, Kecamatan Sungai Sembilan, Kabupaten Dumai, Riau, adanya aktivitas penyelundupan.
 
Tim gabungan boat Tactical pimpinan Ipda Masviyanto dan ABK KP 1002 Danpal Bripka Ridwan berangkat dari Dumai menuju Sungai Teluk Dalam untuk lakukan penyelidikan.
 
"Pada pukul 21.50 WIB tim mendengar suara pomong tanpa lampu keluar dari dalam sungai, selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengepungan di kuala sungai," paparnya.
 
Saat pemeriksaan terhadap pompong tersebut, ditemukan kayu ilegal sebanyak lebih kurang 6 Ton dalam keadaan dirakit yang akan dibawa daerah Kubu Kabupaten Rohil. 
 
"Barang bukti dibawa ke Sat Polair Res Dumai untuk dititipkan dan tersangka dibawa ke Dit Polairud Polda Riau untuk proses pebyidikan lebih lanjut," jelasnya
 
Berikut nama-nama pelaku dan peran dalam aktivitas penyelundupan, yakni Edi Saputra selaku nahkoda, Rahmat Hidayat sang pemilik kapal, Jaka dan Fahri selaku ABK.
 
Keempat pelaku dikenakan Pasal 323 (1) UU RI No.17/2008 tentanf Pelayaran dan pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Loading...
BERITA LAINNYA