Berujar Kebencian, Usman Dituntut 8 Bulan Penjara Denda 1 M oleh JPU di PN Tembilahan

Kamis, 12 Maret 2020 - 20:29:41 wib | Dibaca: 2101 kali 
Berujar Kebencian, Usman Dituntut 8 Bulan Penjara Denda 1 M oleh JPU di PN Tembilahan
Sidang Usman di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (12/3)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terdakwa Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit kembali mengikuti sidang ke 11, mengenai kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Terdakwa dituntut 8 bulan penjara denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (12/03/20). Terdakwa disangkakan melanggar UU ITE.
 
Baca Juga: Sidang di PN Tembilahan, Ini Alasan Usman Berujar Kebencian ke Presiden
 

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurait bertanya kepada Tim Penasihat Hukum terdakwa Usman apakah mengajukan Pledoi secara tertulis atau lisan.
 
Salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Muhsin, berterimakasih kepada JPU memberikan kesempatan untuk memaparkan nota pembelaan terdakwa Usman.
 
Namun, Tim Penasehat Hukum akan membacakan nota pembelaan secara tertulis pada Senin 23 Maret 2020 mendatang.
 
"Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum untuk pledoi nota pembelaan," sebut Muhsin seperti rilis yang diterima GAGASAN
 
Yudhi Perdana Sikumban menyampaikan akan tetap memperjuangkan Usman agar bisa bebas dari jeratan hukum, dengan menyiapkan nota pembelaan pada Senin mendatang.
 
"Ini belum vonis, masih bisa dilakukan pembelaan," ujar Yudhi
 
(Dilarang keras meng copy paste artikel GAGAGASAN tanpa persetujuan redaksi. Artikel ini berhakcipta)

Loading...
BERITA LAINNYA