[caption id="attachment_3954" align="alignleft" width="300"] gagasanriau.com[/caption]
gagasanriau.com ,Jakarta-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 27/8/2013 kembali sidangkan kasus pemilu di Riau. Baik masalah pemilukada gubernur Riau maupun masalah pemilihan calon legislatif pada pemilu tahun 2014 tahun depan.
Sidang lanjutan DKPP terhadap 3 (tiga) perkara, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Riau terhadap aduan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Wan Abu Bakar dan Isjoni (WIN).
Aduan Calon Wakil Gubernur Mambang Mit atas scanning tanda tangannya dalam SK dukungan DPD Partai Demokrat Riau untuk pencalonan pasangan Achmad-Masrul Kasmy.
Serta aduan masyarakat terhadap tanda tangan scanning ketua dan sektetaris Partai Demokrat Riau pada form BB1-11 untuk 12 caleg dalam DCS partai Demokrat, dilangsungkan siang hingga sore hari tadi.
Sidang dimulai dengan penyampaian jawaban KPU Provinsi Riau atas pengaduan pihak WIN. Dalam pembelaannya KPU Provinsi Riau menolak segala aduan dan menyatakan sudah melaksanakan seluruh putusan PTUN dan sudah menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan baik.Sedangkan untuk 2 (dua) perkara lainnya, pihak KPU Provinsi Riau belum memiliki jawaban tertulis.
Rilis