Polairud Polda Riau saat memeriksa kapal motor pengangkut arah bakau di perairan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
GAGASANRIAU.
COM,
MERANTI - Kapal IV-1006 yang dikemudikan Polairud Polda Riau cegat kapal motor Harapan Indah pengangkut 10 ton kayu bakau yang sudah berbentuk arang, Minggu (29/3/2020).
"Ditemukan 10 ton kayu bakau yang sudah berbentuk arang diangkut KM Harapan Indah," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (30/3/2020).
Pencegatan itu berawal dari kecurigaan kapal Polisi IV-1006 yang sedang berpatroli di perairan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Petugas lalu memberhentikan kapal tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan, KM Harapan Indah bermuatan sekitar 10 ton arang kayu bakau yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan dan surat persetujuan berlayar.
"Selain mengamankan kurang lebih 10 ton arang bakau, petugas juga mengamankan G (19), warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti," bebernya.
Hasil pemeriksaan dan introgasi, arang bakau itu, diangkut dari wilayah Ketam Putih Bengkalis dan rencananya akan dibawa ke Melibur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf B jo Pasal 95 ayat 1 hurup A UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
"Selanjutnya kapal KM Harapan Indah bawa ke Pos Sandar Bandul Polair Polres Kepulauan Meranti dan membawa tesangka Ke Mako Polairud Polda Riau untuk proses lebih lanjut oleh Subdit Gakkum Dit Polair Riau," kata Wawan.