Karyawan Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Toko Rp600 Juta

Jumat, 10 April 2020 - 18:54:05 wib | Dibaca: 9758 kali 
Karyawan Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Toko Rp600 Juta
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan Polsek Tampan Pekanbaru. (Dok.GAGSAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang karyawan cantik di Kota Pekanbaru nekat gelapkan uang toko bangunan Prima Adi Karya sebesar Rp600 dengan modus pembayaran kepada supplier (pemasok).
 
Penggelapan tersebut terungkap setelah Efendi (40 tahun) melakukan pengecekkan rutin buku penjualan bahan bangunan toko Jalan Hr Subrantas, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis kemarin (9/4), sekira pukul 11.00 WIB. 
 
"Saat dicek, ditemukan data yang tidak singkron yaitu terhadap lembar bilyet giro yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan nomor DQ439554 DAN cek ED 343824 Bank BCA," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Jum'at (10/4).
 
Adapun uang yang dicairkan dengan nomor DQ439554 sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan cek ED 343824 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan total Rp600.000.000 (Enam ratus juta rupiah).
 
Setelah diperiksa, pengeluaran cek tersebut diajukan oleh pelaku, Rutmariana Siahaan (19 tahun), kepada pemilik perusahaan yang bernama Merie dengan alasan cek dan bilyet giro tersebut akan diperuntukkan untuk pembayaran kepada suplier bahan bangunan.
 
"Uang tersebut di kliringkan ke rekening BCA milik pacarnya, Arthur Siahaan," tukas Sunarto
 
Efendi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Edi Sumanti (50 tahun) selaku pemilik perusahaan. Setelah dicek ke Bank dan saat itulah mengetahui bahwa benar uang dari rekening toko bangunannya mengalir ke rekening atas nama Arthur Perdian.  
 
Selanjutnya Edi meminta kepada pihak Bank BCA mengeluarkan fotocopy dari bliyet giro dan cek yang dikliringkan pelaku serta meminta rekening korannya.
 
"Dari rekening koran tersebut, pada 05 Maret 2020 terlihat jelas total uang sebesar Rp.600.000.000 telah mengalir ke rekening atas nama Arthur Perdian," terangnya. 
 
Selanjutnya Edi selaku pemilik perusahaan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan Rutmariana Siahaan ke Polsek Tampan.
 
Atas laporan tersebut, pelaku Rutmariana Siahaan bersama Athur Perdian berhasil diamankan petugas pada Jumat (10/4) sekira pukul 01.30 WIB di rumahnya jalan Suka Karya Perumahan Suka Terus RT 01 RW 02 Kelurahan Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupatan Kampar.
 
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan 2 cek bliyet giro Bank BCA PT Prima Adi Karya, senilai Rp 600.000.000," terang Sunarto
 
Menurut ungkapan pelaku, pada 5 maret 2020, uang tersebut dikliringkan ke rekening Arthur Perdian dan kemudian Rutmariana Siahaan menggunakan uang tersebut untuk membeli unit rumah dan 1 unit sepeda motor merk Scoopy.
 
Rutmariana Siahaan juga mengungkapkan sebagian uang tersebut diberikan kepada pacarnya, Arthur Perdian, dan telah digunakan untuk pembelian 1 unit mobil Brio dan 1 unit TV. 
 
Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Arthur Perdian. Pada jumat 10 April 2020 sekira jam 03.00 WIB, di rumah yang baru dibeli Rutmariana Siahaan di jalan Suka Karya ujung Kecamatan Siak Hulu ditemukan Arthur sedang bersembunyi.
 
Tersangka dan barang bukti 1 lembar Rekening Koran, 1  surat lamaran kerja atas nama Rutmariana Siahaan, 1 unit Rumahan, 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy BM 6234 XY warna hitam coklat, 1 lembar buku tabungan Bank BRI beserta ATM, 1 unit mobil merk honda Brio warna merah BM 9242 YX, 1 unit Tv merk Samsung 32 Inci.
 
"Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," tutupnya 

Loading...
BERITA LAINNYA