LBH-RAS Pertanyakan Perkara Kabar Hoaks Covid-19 Diduga Disebar PT RAPP

Senin, 13 April 2020 - 17:00:08 wib | Dibaca: 2293 kali 
LBH-RAS Pertanyakan Perkara Kabar Hoaks Covid-19 Diduga Disebar PT RAPP
Ketua LBH-RAS, Apul Sihombing SH. M. H

GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Lembaga Bantuan Hukum-Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) pertanyakan perkembangan kasus penyebaran berita hoaks yang diduga dilakukan oleh PT RAPP.
 
LBH-RAS melayangkan surat kepada Kapolres Pelalawan guna untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat Pelalawan 23 Maret lalu. 
 
Baca Juga: 'PT RAPP Diduga Ciptakan Hoaks 1 Orang Positif Covid-19 di Pangkalan Kerinci
 
 "LBH-RAS selaku pengacara publik menanyakan informasi perkembangan penanganan dugaan tindak pidana  penyebaran berita bohong Covid-19 yang dilaporkan empat tokoh masyarakat melalui surat resmi dengan nomor 003/LBH-RAS/IV/2020 tertanggal 13 April 2020 lalu," kata Ketua LBH-RAS, Apul Sihombing, Senin (13/4).
 
Menurut Apul, ada 5 poin yang dipertanyakan LBH-RAS kepada Kapolres Pelalawan yaitu:
 
1. Apakah terhadap laporan tersebut, dilakukan penyelidikan guna mengetahui tentang peristiwa yang dilaporkan? 
 
2. Bahwa apabila telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan? 
 
3. Bahwa apabila penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan terhadap laporan dimaksud, apakah penyidik telah menemukan pihak-pihak yang terus bertanggung jawab atas peristiwa yang dilaporkan?
 
4. Bahwa Menurut pemahaman kami perkara yang dilaporkan masuk kedalam kelompok delik murni, dimana peristiwa hukum tersebut telah menimbulkan keresahan dimasyarakat ditengah-tengah wabah pendemik virus covid-19 oleh karenanya publik berhak atas mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara. 
 
5. Untuk itu kami mohon kepada bapak Kapolres dan jajaran penyidik agar dapat memberikan konfirmasi secara terbuka kepada masyarakat demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum tanpa pandang buluh terhadap semua warga negara.Ungkap Apul 
 
Lanjut Apul, tujuan LBH-RAS menyurati Kapolres Pelalawan agar penanganan perkara ini oleh penyidik berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan dimana setiap proses hukum harus ada hasil akhir atau ending dari setiap perkara yang dilaporkan, apakah SP3 atau tahap 2.
 
Awal perkara ini bermula dari beredarnya ditengah masyarakat Surat bernomor WY -17/20-3-2020 dengan logo Riaupulp yang ditandatangani oleh Maneger Woodyard PT RAPP bernama Robert Sitorus dan Zulkifli Woodyard Departemen Head yang ditujukan kepada 4 perusahan kontraktor 
 
Dimana pada pokok surat menyatakan bahwa "Wabah Covid 19 di Indonesia dan informasinya ada 1 orang positif di Pangkalan Kerinci"
 
Atas surat edaran tersebut membuat warga Kabupaten Pelalawan resah dan panik dan hal ini direspon empat Tokoh Masyarakat dengan membuat laporan kepada Polres Pelalawan pada senin 23 Maret 2020 lalu.

Loading...
BERITA LAINNYA