GAGASANRIAU.
COM,
MERANTI - Tim Offensive Dit Polairud Polda Riau berhasil tangkap 1 unit pompong (perahu kayu) menarik kurang lebih 96 rakit kayu hasil illegal logging (ilog), Jumat (17/4).
Penangkapan tersebut di wilayah di Perairan Pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (17/4) sekira pukul 22.50 WIB. Pompong Tanpa Nama yang dinakhodai M Jalal sedang membawa hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kayu sebanyak lebih kurang 96 rakit dan ditarik dengan pompong, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (18/4).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang akan adanya kegiatan menarik kayu illegal dari perairan sungai Dedap dengan menggunakan pompong.
Atas informasi itu, Tim Offensive Dit Polairud Polda Riau berangkat dari Tanjung Buton menuju perairan pulau Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti dengan menggunakan Speedboat.
"Sampai di perairan Pulau Dedap tepatnya sekitar pukul 22.00 Wib, Tim melakukan penyelidikan dengan cara mengapung disekitar perairan pulau Dedap," terangnya
Lalu sekitar pukul 22.30 Wib, paparnya, Tim Offensivej mendengarkan suara pompong yang keluar dari Sungai Dedap dan sedang menarik rakitan hasil hutan kayu.
Kemudian sekitar pulul 22.50 Wib, Tim melakukan pengejaran dan menemukan 1 (satu) unit Pompong tanpa nama yang dinakhodai Jalal bersama-sama dengan saudara Supriyanto.
"Saat diinterogasi, kayu rakitan tersebut hasil hutan, tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah," sambung Sunarto
Saat ini barang bukti 1 unit pompong, kayu olahan jenis meranti campuran sebanyak lebih kurang 96 rakit atau 50 ton hasil illegal logging dikawal ke Pos Polairud Bandul Res Kepulauan Meranti.
Pelaku mengaku kayu tersebut dari Pulau Padang Kabupatan Meranti dan akan di bawa ke Ketam Putih Bengkalis.
"Terhadap tersangka sudah ditahan di Mako Polairud Polda Riau," terangnya
Pelaku dikenakkan Pasal 323 ayat (1) UU RI No 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 83 UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.