Nekat Beroperasi Disaat PSBB, Warnet di Pekanbaru Disita Petugas

Kamis, 23 April 2020 - 15:19:24 wib | Dibaca: 3261 kali 
Nekat Beroperasi Disaat PSBB, Warnet di Pekanbaru Disita Petugas
Barang bukti diamankan petugas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sebuah tempat usaha warnet di Pekanbaru terpaksa diberi tindakan akibat bangkang disaat pemerintah tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan COVID-19.
 
Pemilik warnet di Jalan Budi Luhur No 03 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tersebut dinilai sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan menurut UU oleh pejabat berwenang dalam hal ini Pemko Pekanbaru.
 
"Telah kita amankan pelaku berserta barang bukti. Penangkapan bini berdasarkan LP / 226 / IV / 2020 / Polsek Tenayan Raya, tanggal 22 April 2020," kata Kasubbag Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia Andia, Rabu (22/4)
 
Budhia memaparkan, penindakan tersebut bermula pada pukul 16.40 WIB, Tim Tindak Gabungan PSBB Polresta Pekanbaru sedang melaksanakan giat menutup tempat-tempat usaha dan pertokoan di Kecamatan Tenayan Raya sesuai dgn Peraturan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Virus Covid 19.
 
Pada saat melaksanakan giat tersebut didapat informasi dari masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Budi Luhur Kelurahan  Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru bahwa salah satu warnet yang buka dengan modus pintu ruko tertutup sementara didalam ada pengunjung yang bermain Internet. 
 
Kemudian Tim Tindak Gabungan PSBB mendatangi Warnet Pixel yang beralamatkan di Jalan Budi Luhur No. 03 Kelurahan Mentangor tersebut dan memang benar ditemukan ada yang bermain di warnet tersebut. 
 
"Selanjutnya melaporkan ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penindakan," tukasnya 
  
Petugas Piket Reskrim mendapat laporan dari Tim Tindak Gabungan PSBB Polresta Pekanbaru bahwa adanya warnet yg sedang beroperasi dan selanjutnya Piket Reskrim mendatangi TKP. 
 
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP, bahwa benar operator warnet atas perintah dari pemilik warnet telah melakukan pelanggaran dengan membuka warnet disaat penerapan PSBB dikenakan pasal 216 KUHPidana
 
"Barang bukti dan pemilik warnet tersebut diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut," terangnya
 
Berikut barang bukti yang diamankan, unit monitor xomputer merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk SPC warna hitam, uang tunai senilai Rp 94.500,- (sembilan puluh empat ribu lima ratus ribu rupiah).
Loading...
BERITA LAINNYA