3 Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polda Riau, 2 DPO

Kamis, 30 April 2020 - 14:25:06 wib | Dibaca: 1724 kali 
3 Spesialis Pembobol Gudang Diringkus Polda Riau, 2 DPO
Sit Reskrimum Polda Riau saat menyita sajam dari komplotan pelaku curas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga pelaku spesialis bobol berangkas dan pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi yang terjadi di Provinsi Riau, berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Riau. Mereka adalah HMP, HKS, dan MWM. 
 
Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur sepi. 
 
Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru 9 Maret 2020.
 
Baca Juga: Security Pergudangan Karya Niaga di Pekanbaru Disekap Rampok
 

Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi,  mengancam sekuriti dengan sajam dan mengikat sekuriti bersama HKS, MVM dan ES (buron). 
 
Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksinya tida terekam. 
 
Setelah dirasa aman, mereka  menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.
 
Dalam aksinya pelaku  berhasil mengambil uang sebesar Rp78.000.000, laptop, HP 12 unit. “Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kamis (30/4/2020).
 
Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya. 
 
Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho. HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
 
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.
 
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengam sasaran brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. 
 
Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900.000.000. 
 
Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.
 
Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.
 
Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yg belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).

Loading...
BERITA LAINNYA