Kerja Bertahun-tahun di Pekanbaru, Uang Pemuda ini Ditilep Rekan Kerja

Jumat, 01 Mei 2020 - 19:24:25 wib | Dibaca: 9177 kali 
Kerja Bertahun-tahun di Pekanbaru, Uang Pemuda ini Ditilep Rekan Kerja
Pelaku sempat lari ke Sumatra Utara berhasil ditangkap Polsek Tanayan Raya Pekanbaru. (Dok.GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pemuda bekerja di Pekanbaru tak kuasa menanggung kerugian puluhan juta setelah mengetahui uang di rekeningnya lenyap ditilep rekan kerjanya.
 
Korban Acmad Choironi (26 tahun) warga Tenayan Raya Pekanbaru ini terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian lantaran rekan kerjanya, Sakri (23 tahun), membawa kabur uang dan barang berharga miliknya.
 
Korban, Acmad mengetahui uang di rekening lenyap setelah ia pergi ke Bank BRI di Jalan Sudirman untuk untuk melakukan pengecekan rekening koran buku tabungan miliknya pada Jumat lalu 17 April 2020 sekira pukul 09.30 WIB.
 
"Setelah di cek hasil rekening koran tersebut, ianya mendapati bahwa saldo yang ada didalam rekening miliknya tersebut telah berkurang sebanyak kurang lebih Rp 23.000.000," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto
 
Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Tenayan Raya Pekanbaru guna penyusutan lebih lanjut.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup diperoleh keterangan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah rekan kerja korban Sakri. 
 
Pelaku diketahui sudah berada di kampung halaman tepatnya di Batu Godang Kelurahan Batu Godang Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara. 
 
Selanjutnya paada Selasa 28 April 2020 sekira jam 21.00 WIB, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU Manullang beserta team opsnal dan riksa untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
 
Kanit Reskrim IPTU Manullang memerintahkan Panit II Opsnal IPDA Budi Hartono beserta anggota opsnal dan riksa untuk berangkat melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan Sumut. 
 
"Dilakukan pengejaran pada Rabu 29 April 2020, sekira pukul 10.00 WIB pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," terang Sunarto
 
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti lebih kurang sejumlah Rp 23.000.000 diamankan dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang didapatkan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp14.500.000, 1 buah jam tangan merk Alexander Christine, 1 unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam.

Loading...
BERITA LAINNYA